DENPASAR, radarbali.id - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) bantah terkait pemberitaan mengenai isu tombokan kasus gas oplosan Rp 50 juta, lalu langsung meleps I Wayan Rawan, 51.
Versi penyidik bukan dilepas, tapi penangguhan penahanan. Selain dimungkinkan oleh KUHAP juga disebut Rawan punya riwayat sakit. Sakit apa?
Kepada radarbali.id, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bukan dilepas.
Baca Juga: Petani di Senganan Tabanan Budidaya Tanaman Kecombrang, Jadi Ikon Masakan Khas Bali
"Tidak di lepas, melainkan ditangguhkan karena yang bersangkutan mengidap penyakit sejak lama. Ada Riwayat Batu Ginjal," tegas Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.
Karena mengidap Batu Ginjal, sehingga penyidik yang secara aturan memiliki kewenangan atas itu, sehingga pertimbangannya adalah menyetujui pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga, beberapa waktu lalu.
Walaupun yang bersangkutan sudah pulang, namun perkara tersebut tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. "Ya, proses tetap lanjut.
Bahkan, perkembangannya dari masalah tersebut, sebentar lagi berkas perkara IWS sudah mau rampung, dalam waktu dekat kami segera lakukan tahap 1," ungkap mantan Kapolresta Denpasar, sembari mengatakan proses hukum senjata berlangsung.
Seperti berita sebelumnya, terendus bahwa Rawan tidak ada lagi di Polda Bali berdasarkan informasi yang dihimpun Jradarbali.id dari sejumlah petugas kepolisian yang berdinas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ( Dit Tahti) Polda Bali.
Ternyata pelaku pengoplosan gas elpiji bernama I Wayan Rawan tidak ada di dalam Rutan Polda Bali.
Setelah di sounding dengan pihak Ditreskrimsus, ternyata yang bersangkutan telah di lepas. Isu yang beredar, Rawan diduga mengeluarkan uang Rp 50 juta, lalu dia dipulangkan. Isu ini tersebut menghembus ke telinga warta Abiansemal.
Diketahui, Rawan memiliki adik kandung statusnya sebagai Klian Dinas bernama N Subawa. Satunya lagi, Anggota Polisi bertugas di Polres Badung yakni B Suada.
Aksi oplos dilakukan Rawan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Praktek oplos gas LPG berlangsung di belakang rumah, di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung. Dijelaskan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, bahwa Rawan ini memiliki usaha jual pindang bersama istrinya di Pasar Ubud, Gianyar.
Usai mengantar istri ke pasar, ia mengoperasikan warung di rumahnya dan menjual gas LPG 3 kg. Empat tahun jualan gas Elpiji 3 KG, namun bukan melalui jalur resmi di rumahnya.
Kemudian karena faktor ekonomi dan memiliki utang, nekat melakukan pengoplosan gas demi keuntungan yang lebih banyak. Modusnya menggunakan pipa besi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Dalam proses pemindahan, tabung gas dikelilingi dengan es batu. Satu tabung 12 kg dapat diisi dengan cara suntik ke dari tabung 3 kg. Dalam sehari, Rawan bisa menghasilkan dua sampai tiga tabung gas oplosan 12 kilogram. Nantinya per tabung dapat dijual dengan harga Rp 200 ribu. Ia memperoleh keuntungan Rp 120 ribu setiap tabung.
Dikatakan, harga gas LPG 3 kg yang bersubsidi hanya berkisar Rp 20 ribu. Rawan mengaku baru melakukan pengoplosan selama dua bulan, tanpa memiliki anak buah melainkan sendirian, atau tidak melibatkan orang lain.
Praktik oplos gas itu, Rawan belajar dari informasi yang diperoleh dari temannya. Bahwa melakukan oplos, bisa dilakukan sendiri dirumah dengan caranya manual dan dilakukan secara bergantian dari satu tabung ke tabung lainnya
Terkait dari mana pria itu memperoleh tabung gas, disebut dari seseorang warga Baturiti, Tabanan, berinisial M yang merupakan penjual gas keliling.
Rawan membeli dan menampung sisa tabung pria tersebut. Sehingga, kepolisian pun akan memanggil M untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Selain itu, ada satu agen pangkalan yang diduga sebagai sumber tabung dari I Wayan Rawan. Pihak pangkalan itu sudah diperiksa oleh penyidik.
Apakah akan ada tersangka lain? Polda Bali melalui penyidik Subdit IV, akan cek apakah ada pelanggarannya atau tidak. Menyangkut alat suntik, satu batang besi dibeli seharga Rp 100 ribu.
Menurut Rawan, Balasan pipa (alat oplos) di beli dari teman, yang tidak diketahui keberadaannya. Akibat ulah bisnis ilegal tersebut, Rawan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***
Editor : M.Ridwan