Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Sekadar Dipulangkan, akhirnya 103 Orang Gerombolan Mafia Judol Taiwan Ini juga Dicekal ke Indonesia

Andre Sulla • Minggu, 7 Juli 2024 | 16:50 WIB
DIPULANGKAN KE TAIWAN : Sejumlah Warga Negara Taiwan dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.( Foto Humas Imigrasi Badung untuk Radar Bali)
DIPULANGKAN KE TAIWAN : Sejumlah Warga Negara Taiwan dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.( Foto Humas Imigrasi Badung untuk Radar Bali)

DENPASAR, Radar Bali.id - Sebanyak 103orang pelaku kejahatan asal Taiwan yang diamankan di dalam Vila Hati Indah, Tabanan,  akhirnya dideportasi. Mereka dipulangkan ke negara asalnya.

Menurut polisi gerombolan 100 lebih orang ini selain melakukan penipuan judi online (judol) juga beraksi skimming lintas negara.

Selain itu di antara gerombolan itu ada 13 orang di anyatanya terlibat pelanggaran berat di negara mereka. Yakni terlibat tindak pidana pencucian uang dan terlibat jaringan narkoba.

"Sebanyak 90 Warga Negara Taiwan telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (6/9/2024).

Sebanyak 90 orang itu merupakan bagian dari 103 karena penyalahgunaan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber.

Sementara 13 orang Taiwan lainnya di kirim ke Jakarta dan sempat mendekam di Ruang Deteni Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, proses deportasi dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama jumlah 5 orang, Jumat malam 28 Juni 2024. Disusul 11 WNA Taiwan, Minggu petang 30 Juni 2024. Lalu sebanyak 16 WNA, Senin 1 Juli 2023.

Saat itu juga 13 WNA Taiwan dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Kemudian 27 orang yang dideportasi Selasa malam 2 Juli 2024.

Disusul 31 penjahat Rabu malam 3 Juli 2024. Sehingga total 90 WNA Taiwan telah dideportasi dari Bali, dan 13 dikirim ke Jakarta.

Dijelaskan bahwa pendeportasian ini merupakan komitmen jajaran, khususnya Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

 

Selain melakukan tindak pendeportasian, pihaknya juga telah mengusulkan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktorat juga telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada negara asal WNA tersebut. 13 orang ini juga dikawal ketat oleh kepolisian Taiwan saat proses deportasi berlangsung.

 "103 orang ini kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti mereka," katanya.

Pihaknya memang berkomitmen melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan dari negara lain. "Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber," cetus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu.

Pun dikatakan, pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. Ia menghimbau masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA.

 “Kami berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan," pungkasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#taiwan #deportasi #cuci uang #judol #skimming