MANGUPURA, Radarbali.id - Jumlah Orang Asing (OA) melanggar aturan Imigrasi bertambah. Diduga melakukan penipuan online, sebanyak sepuluh warga negara Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, di salah satu villa yang berada di Kuta Selatan, Kamis 11 Juli 2024. Karena itu, mereka terancam diusir paksa dari Bali.
Informasi yang dihimpun Radarbali.id, sepuluh warga Tiongkok ini melakukan kejahatan melalui elektronik yakni penipuan online lintas negara. Sebab, saat digerebek, banyaknya laptop dan smartphone yang berhasil disita petugas.
“Kami masih dalami, kejahatan elektronik. Yang pasti mereka menyalahi izin tinggal. Barang elektronik yang kami amankan masih didalami. Kuat dugaan dipakai melancarkan modus kejahatan,” tambah sumber.
Baca Juga: Bule Ruwet! Overstay, Suka Mabuk Sembarangan, Warga Prancis Ini Dipulangkan
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam keterangan pers enggan membeberkan dugaan kejahatan elektronik.
“10 orang ini diamankan diduga pergerakan mereka mencurigakan. Setelah digerebek, ternyata melakukan pelanggaran aturan Keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal,” ungkap Suhendra, Sabtu (13/7).
Kini, 10 pria tersebut masih jalani pemeriksaan maraton oleh petugas Imigrasi. “Ya, kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” katanya.
Baca Juga: Akses ke Proyek WNA Ditutup, Warga Bedulu Blahbatuh Gianyar Pasang Spanduk, Begini Penyebabnya
Dia menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktivitas secara beramai-ramai warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan.
Informasi ini kemudian didalami dan akhirnya petugas imigrasi melakukan penggerebekan dan penangkapan di villa tersebut. Saat ditangkap, para pria ini tidak melakukan perlawanan.
Petugas, menurut Suhendra, berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop dan smartphone. “10 warga Tiongkok ini mendekam dalam rumah detensi imigrasi Denpasar dan ruang detensi imigrasi Ngurah Rai,” tutupnya. ***
Editor : Made Dwija Putera