Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Persidangan, Pembunuh Cewek MiChat Terancam 15 Tahun, Motif karena Harga Naik Usai Kencan

Maulana Sandijaya • Rabu, 24 Juli 2024 | 03:01 WIB
JADI PESAKITAN: Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa 23 Juli 2024.
JADI PESAKITAN: Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa 23 Juli 2024.

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus pembunuhan cewek MiChat awal Mei lalu mulai disidangkan di PN Denpasar, Selasa 23 Juli 2024. Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane terlihat pasrah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.

Pemdua 21 tahun asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu didakwa sengaja merampas nyawa korban RS, seorang pekerja seks komersial yang dipesannya melalui aplikasi MiChat. Terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar JPU Putu Windari Suli. 

Dijelaskan dalam dakwaan, pembunuhan sekitar pukul 02.30, di lantai dua kamar kos Jalan Bhineka Jati Jaya, Gang IX Kuta, Badung. Awalnya, Amrin membooking RS dengan harga Rp 500 ribu.

 Baca Juga: Jejak Darah PSK Michat Rianti Agnesia yang Tewas Ditangan Pria Hidung Belang: Miris Baru Sekali Karja Langsung Dibunuh

Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, korban RS tiba di lokasi kos. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual. Namun, setelah hubungan tersebut selesai, RS menaikkan tarif menjadi Rp 1 juta, dengan alasan durasi kencan melebihi kesepakatan awal.

”Saya nggak mau tahu, kamu harus bayar Rp 1 juta, soalnya tadi dealnya 1 kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam, soalnya kalau lebih setengah jam udah bisa buat 2 kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi 2 kali main,” kata korban sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

 Baca Juga: Pria Hidung Belang Gorok PSK MiChat di Kuta Ternyata Patahkan Leher, Dimasukkan Koper Lalu Dibuang ke Semak-semak

Setelah mengatakan itu, korban mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli. Sontak terdakwa merasa panik, dan melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang ada di dalam kamar. Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, terdakwa membuangnya di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.***

Editor : Made Dwija Putera
#seks komersial #pn denpasar #cewek Michat korban pembunuhan #pembunuhan cewek michat