DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Advokat Dr. Togar Situmorang sangat keberatan Langkah Imigrasi dengan mudah mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA), khususnya dari Tiongkok, yang terlibat berbagai kasus Hukum di Bali tanpa diproses hukum terlebih dahulu di Indonesia.
Ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan Kebijakan Publik berdarah Batak tersebut.
Saat dimintai komentar, Selasa (23/7/2024), pria Batak berjuluk Panglima Hukum ini, menyebutkan jika warga Tiongkok tersebut langsung dideportasi, praktis mereka tidak akan menjalani proses pidana sesuai aturan hukum di Indonesia.
Padahal mereka Locus melanggar hukum di Indonesia, walau mengecoh para korban-korbannya di luar Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Pramella Y.Pasaribu, menyebutkan sebelum dideportasi, para WNA yang melanggar aturan di Indonesia harus menjadi prioritas untuk diproses secara hukum.
Menurut dia, upaya-upaya tersebut diharap dapat memastikan orang asing yang berada di Bali, mematuhi peraturan.
"Terpenting proses hukum dan deportasi menjadi sanksi bagi turis asing yang melanggar aturan," tegasnya.
Dr.Togar Situmorang menambahkan jika hanya menjalani proses administrasi keImigrasian belaka, maka para warga Tiongkok itu, nyata-nyata tidak tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Tempat kejadiannya jelas memang terbukti di Indonesia, walau mereka menipu lewat dunia maya, maka mereka harus tetap tunduk pada hukum di sini alias sesuai Prinsip Azas Teritorialitas.
Pun selama ini, seolah-olah warga negara Tiongkok ini memperoleh perlakuan istimewa dari aparat di sini. Togar mengajak aparat supaya membaca Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf A Undang-undang 1 tahun 2023 yang baru (walau akan berlaku tahun 2026).
Dengan demikian, WNA yang langsung dideportasi tersebut melanggar Prinsip Teritorialitas, Prinsip Nasional Aktif, Prinsip Nasional Pasif, Prinsip Universalitas. ''Inilah titik lemah pihak Imigrasi,'' tegas Advokat dan pemerhati kebijakan publik ini.
Dr. Togar Situmorang tidak ingin jika Imigrasi nanti menjadi lahan subur bagi oknum-okum yang memasang tarif tertentu kepada WNA yang bermasalah di Indonesia dengan harapan tidak perlu menjalanin proses hukum pemidanaan. Dia juga tidak mentolerir jika ada oknum Imigrasi bermain mata dengan oknum dari instasi lain.
Dr. Togar Situmorang menyoroti langkah Imigrasi selama ini seolah-olah tebang pilih terhadap WNA yang melanggar di Bali. Jika warga Tiongkok yang melanggar hukum langsung dideportasi, sedangkan warga negara lain malah menjalani proses hukum dahulu di sini dan di tahan dipenjara dan setelah selesai menjalani proses hukum, barulah mereka dideportasi.
Dia juga memberi contoh terhadap WNI yang melanggar hukum di luar negeri, pasti diproses hukum dulu di sana. Setelah menjalani hukuman sesuai yang ditetapkan, barulah WNI itu dibebaskan dan dideportasi.
''Di Indonesia ini lucu. Mentang-mentang mereka warga negara asing, maka langsung dideportasi,'' tegas pria tamatan doktor hukum di Unud ini.
Seperti diketahui, 10 warga negara Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diamankan karena berbisnis di Bali, yakni berjualan secara e-commerce untuk penjualan di negara mereka.
Mereka diciduk pihak Imigrasi, dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan, pada Kamis (11/7/2024) di satu vila di Kutsel, Badung.
Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan ke-10 warga Tiongkok itu, dalam waktu dekat ini dideportasi ke negara asalnya. Nama-nama mereka juga diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
''Jika kesepuluh warga negara Tiongkok ini rencananya dideportasi tanpa melalui proses hukum, saya selaku Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik sangat keberatan dengan cara-cara Imigrasi seperti itu,'' tegas Dr. Togar Situmorang.
Kalau kasus seperti warga Tiongkok ini tanpa diproses hukum, menurut dia, berarti ada semacam tebang pilih terhadap WNA. Hal ini menjadi preseden buruk bagi Negara Indonesia, yakni menyangkut lemahnya penegakan hukum.
Dengan begitu, hukum di Indonesia hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Sedangkan bagi warga Tiongkok yang melanggar hukum di Indonesia, belum tentu juga diproses hukum di negara asalnya.
Hal tersebut lantaran pihak Imigrasi tak pernah meminta putusan dari warga negara yang dideportasi dan deportasi tidak hanya sebatas Tangkal namun diharapkan harus Tangkal secara Permanen tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
"Inilah yang harus dipertegas aturan hukum mengenai prinsip G to G (kerjasama) Goverment to Goverment terutama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Tiongkok.
Jangan main deportasi, tapi harus diproses hukum di sini dulu,'' bebernya.
Dia menyebut proses deportasi WNA secara langsung, tak hanya memberi efek jera, namun juga menginjak-injak kedaulatan hukum negara Indonesia.
''Jadi ada apa dengan Imigrasi?'' tandasnya. (han)
Editor : Rosihan Anwar