Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Selain Si Kocong, Tujuh WNA Nigeria dan Satu Orang Rusia Diciduk , Ini Pelanggarannya dan Langkah Dilakukan Imigrasi

Andre Sulla • Minggu, 4 Agustus 2024 | 03:08 WIB
RILIS: Delapan Orang Asing yang melanggar telah diciduk petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
RILIS: Delapan Orang Asing yang melanggar telah diciduk petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id– Selain si Kocong, bocah asal Ukraina yang tinggal di Ubud, ada juga tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia diciduk petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa 30 Juli 2024.  Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya WNA yang diduga sudah tidak memiliki Izin Tinggal.

Untuk diketahui, Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersinergi dengan personel aparat hukum lainnya, meluncur ke salah satu hotel dan Rumah kos di Kota Denpasar, diduga kediaman dari para pelanggar aturan Imigrasi ini. Setelah dipastikan, benar tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia  bermasalah.

”Mereka diketahui Overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Pramella Y. Pasaribu dalam rilis tertulis, Sabtu (3/8).

Sebanyak delapan Orang Asing (OA) tersebut di antaranya,  tiga orang Warga Negara Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE. Mereka terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya (overstay) selama lebih dari 1 tahun.

 

Lalu satu orang WN Nigeria berinisial AVC yang tidak dapat menunjukkan Dokumen Keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan.

 

“Dia terpaksa masuk RS karena berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” kisahnya.

Baca Juga: Kacau! Puluhan Warga Tiongkok Jual Token Listrik hingga Perabot Rumah Tangga di Bali, Ini Langkah yang Dilakukan Imigrasi  

Kemudian tiga orang WN Nigeria berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang KITAS yang saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.

 

Serta satu orang WN Rusia inisial AK yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar. Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian.

 

Pramella menambahkan terkait delapan OA ini, sedang ditangani oleh Kanim Denpasar, bersama seorang bocah dan ibunya. Anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar.

Sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali, Kanim Denpasar, serta seluruh jajaran Imigrasi Bali untuk bergerak cepat mengamankan dan mengawasi WNA viral yang bersifat negatif di sosial media. ”Anak dan ibunya masih berada di Imigrasi dan menjalani pendataan,” tutupnya.***

Editor : Made Dwija Putera
#Imigrasi Bali #si kocong #detensi #deportasi #overstay