Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Putusan NO PN Denpasar Membuka Proses Penerbitan SHM 1565 Badak Agung, Gugatan Banding Berlanjut

Tim Redaksi • Senin, 5 Agustus 2024 | 05:33 WIB
GUGATAN BERLANJUT: Pengacara Puri Agung Denpasar, Wayan Jayadi Putra SH
GUGATAN BERLANJUT: Pengacara Puri Agung Denpasar, Wayan Jayadi Putra SH

DENPASAR,radarbali.id - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerbitkan putusan No 1104/Pdt.G/2023/PN Dps Puri Denpasar, yang isi putusannya adalah NO (Niet ontvankelijke Verklaard). Artinya yaitu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Merespons putusan ini, sesepuh Puri Agung Denpasar, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, SE menghargai dan mengapresiasi putusan tersebut.

Turah Mayun, sapaan akrabnya, mengatakan, pihak Puri Denpasar dan keluarga besar meminta semua pihak  menghargai proses yang sedang dan akan berlangsung di PN Denpasar sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 Baca Juga: Diduga Begal Mobil, Lelaki Aussie Bersama Istri WNI Dipolisikan, Libatkan Sejumlah Pria Berbadan Kekar

"Kami keluarga Puri Denpasar menyambut baik dan menghargai putusan PN Denpasar NO (Niet ontvankelijke Verklaard," kata Turah Mayun, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya akan terus mengikuti proses hukum  selanjutnya setelah berkonsultasi dengan tim hukum. "Nanti kami akan konsultasi dengan tim hukum untuk proses selanjutnya. Sabar ya," kata Turah Mayun.

Terkait pemberitaan di media sosial yang disampaikan kuasa hukum tergugat dan Nyoman Liang Turah hanya tersenyum merespons pemberitaan tersebut.

 Baca Juga: Berkunjung ke Baturiti, Tabanan, Tempat Green House: Tanam Sayur Paprika ala Smart Farming Masih Menggiurkan

"Memang betul sertifikatnya milik mereka (Nyoman Liang).Tapi fisiknya kan saya yang pegang," kata Turah Mayun sembil tertawa.

Menurut Turah pihaknya tidak mempermasalahkan soal sertifikat di gugatan itu.

"Bukan sertifikat yang kami gugat. Sertifikat memang asli dikeluarkan oleh BPN dan pemilik SHM  Nyoman Liang. Tapi lahan yang kami persoalkan di gugatan itu soal pembayaran. Lahan itu bukan milik dia," kata Turah sambi tertawa lagi.

 Baca Juga: Skuad Serdadu Tridatu Memperkenalkan Jersey Teranyar, Usung Tema Berjuang Bersama,  Tuangkan Tokoh Babad Tanah Bali

Turah Mayun menambahkan, dengan putusan NO pihak Puri Denpasar sesungguhnya tak kaget.

"Justru dengan putusan ini kami menjadi lebih tau semua dokumen-dokumen yang dimunculkan oleh tergugat di pengadilan. Kan begitu," selorohnya

Sementara Kuasa Hukum Puri Denpasar, I Wayan Jayadi Putra, SH, mengatakan prinsipnya selaku kuasa hukum penggugat akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah putusan NO PN Denpasar.

 Baca Juga:   Buka Loket  Pembayaran Pajak PBB P2 di Car Free Day Renon,  Ini Total yang Berhasil Dipungut

Pihaknya hanya menyayangkan pemberitaan yang dimainkan di sosial media tiktok.

"Apa yang di sampaikan Nyoman Suarsana Hardika yang menyatakan sah  SHM 1565 miliknya. Sudah beralih SHM tersebut atas namanya.  Namun perlu di ingat gugatan perbuatan melawan hukum No perkara 1104 dalam pokok perkaranya hanya mempersalahkan tranparansi atas jual beli tersebut oleh tergugat ataupun turut tergugat 1 atau Nyoman Suarsana Hardika. Dan diputus NO," kata Jayadi di tempat terpisah.

Jayadi menegaskan, tidak ada putusan yang menyatakan SHM tersebut  adalah sah ataupun tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari.

 Baca Juga: Proyek Jalan Lingkar Selatan Digugat Warga Sawangan, Ini Tanggapan Kadis PUPR Badung

"Kami pun tidak kaget atas putusan tersebut, malah senang atas terbukanya data data baru dan bagaimana transaksi tersebut berlangsung.

Atas putusan NO tersebut kami sudah melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut melalui akta banding," ujarnya.

Ia menambahkan atas transaksi tersebut klien kami tidak diikutsertakan dalam pengambilan SHM di Solo ataupun proses lanjutan lainnya.

 Baca Juga: Antusiasme Tinggi, TNI dan Polri Juga Ikut Lomba Gerak Jalan 45 Km di Buleleng

"Ada  banyak fakta fakta hukum lainnya yang mulai terungkap dalam perkara 1104. Tunggu saja langkah hukum kita tentang penerbitan dan peralihan SHM 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika,"ujarnya.

Jayadi menambahkan, kalau memang cara peralihannya betul silahkan dibuktikan. "Yang dipermasalahkan bukan soal sertifikat tapi peralihan dan tata cara peralihan lahan dengan SHN 1565," ujarnya.

Dengan putusan ini pihaknya menjadi lebih tahu semua dokumen dan akta. "Belum menyentuh soal sertifikat," sebutnya.

 Baca Juga: AQUA Perkuat Sinergi Industri dan Pemerintah, Tunjukkan Proses Produksi dari Hulu ke Hilir di Pabrik Mambal

Gugatan tersebut soal tentang transparansi pembayaran ke Puri.  "Gugatan bulan Oktober  2023 sebelum peralihan sertifikat. Sedang sertifikat beralih tahun 2024," tandas Jayadi.***

Editor : M.Ridwan
#putusan #pn denpasar #sengketa lahan #gugatan #Perdata #Badak Agung