DENPASAR,radarbali.id - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerbitkan putusan No 1104/Pdt.G/2023/PN Dps Puri Denpasar, yang isi putusannya adalah NO (Niet ontvankelijke Verklaard). Artinya yaitu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Merespons putusan ini, sesepuh Puri Agung Denpasar, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, SE menghargai dan mengapresiasi putusan tersebut.
Turah Mayun, sapaan akrabnya, mengatakan, pihak Puri Denpasar dan keluarga besar meminta semua pihak menghargai proses yang sedang dan akan berlangsung di PN Denpasar sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami keluarga Puri Denpasar menyambut baik dan menghargai putusan PN Denpasar NO (Niet ontvankelijke Verklaard," kata Turah Mayun, Jumat (2/8/2024).
Pihaknya akan terus mengikuti proses hukum selanjutnya setelah berkonsultasi dengan tim hukum. "Nanti kami akan konsultasi dengan tim hukum untuk proses selanjutnya. Sabar ya," kata Turah Mayun.
Terkait pemberitaan di media sosial yang disampaikan kuasa hukum tergugat dan Nyoman Liang Turah hanya tersenyum merespons pemberitaan tersebut.
"Memang betul sertifikatnya milik mereka (Nyoman Liang).Tapi fisiknya kan saya yang pegang," kata Turah Mayun sembil tertawa.
Menurut Turah pihaknya tidak mempermasalahkan soal sertifikat di gugatan itu.
"Bukan sertifikat yang kami gugat. Sertifikat memang asli dikeluarkan oleh BPN dan pemilik SHM Nyoman Liang. Tapi lahan yang kami persoalkan di gugatan itu soal pembayaran. Lahan itu bukan milik dia," kata Turah sambi tertawa lagi.
Turah Mayun menambahkan, dengan putusan NO pihak Puri Denpasar sesungguhnya tak kaget.
"Justru dengan putusan ini kami menjadi lebih tau semua dokumen-dokumen yang dimunculkan oleh tergugat di pengadilan. Kan begitu," selorohnya
Sementara Kuasa Hukum Puri Denpasar, I Wayan Jayadi Putra, SH, mengatakan prinsipnya selaku kuasa hukum penggugat akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah putusan NO PN Denpasar.
Baca Juga: Buka Loket Pembayaran Pajak PBB P2 di Car Free Day Renon, Ini Total yang Berhasil Dipungut
Pihaknya hanya menyayangkan pemberitaan yang dimainkan di sosial media tiktok.
"Apa yang di sampaikan Nyoman Suarsana Hardika yang menyatakan sah SHM 1565 miliknya. Sudah beralih SHM tersebut atas namanya. Namun perlu di ingat gugatan perbuatan melawan hukum No perkara 1104 dalam pokok perkaranya hanya mempersalahkan tranparansi atas jual beli tersebut oleh tergugat ataupun turut tergugat 1 atau Nyoman Suarsana Hardika. Dan diputus NO," kata Jayadi di tempat terpisah.
Jayadi menegaskan, tidak ada putusan yang menyatakan SHM tersebut adalah sah ataupun tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari.
Baca Juga: Proyek Jalan Lingkar Selatan Digugat Warga Sawangan, Ini Tanggapan Kadis PUPR Badung
"Kami pun tidak kaget atas putusan tersebut, malah senang atas terbukanya data data baru dan bagaimana transaksi tersebut berlangsung.
Atas putusan NO tersebut kami sudah melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut melalui akta banding," ujarnya.
Ia menambahkan atas transaksi tersebut klien kami tidak diikutsertakan dalam pengambilan SHM di Solo ataupun proses lanjutan lainnya.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, TNI dan Polri Juga Ikut Lomba Gerak Jalan 45 Km di Buleleng
"Ada banyak fakta fakta hukum lainnya yang mulai terungkap dalam perkara 1104. Tunggu saja langkah hukum kita tentang penerbitan dan peralihan SHM 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika,"ujarnya.
Jayadi menambahkan, kalau memang cara peralihannya betul silahkan dibuktikan. "Yang dipermasalahkan bukan soal sertifikat tapi peralihan dan tata cara peralihan lahan dengan SHN 1565," ujarnya.
Dengan putusan ini pihaknya menjadi lebih tahu semua dokumen dan akta. "Belum menyentuh soal sertifikat," sebutnya.
Gugatan tersebut soal tentang transparansi pembayaran ke Puri. "Gugatan bulan Oktober 2023 sebelum peralihan sertifikat. Sedang sertifikat beralih tahun 2024," tandas Jayadi.***
Editor : M.Ridwan