DENPASAR, radarbali.id - Cewek asal Rusia berinisial AA, 32, diamankan Imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali. Namun ia lolos dari jeratan hukum. Faktanya, PSK online dengan banderal Rp 5 juta sekali kencan ini, telah dideportasi ke Negaranya, oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat 5 September 2024.
Dijelaskan, AA pertama kali tiba di Indonesia menggunakan visa bisnis, 23 Desember 2020. Lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran.
Yakni di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan. Namun, faktanys AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, bersama seorang WNA lainnya asal Rusia, inisial NP26.
Baca Juga: Ada Sembilan Desa Cinta Statistik di Buleleng, Ini Tempatnya
"AA terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi di villa itu," ungkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (6/9). Di sana, tim temukan bukti bahwa penghasilan yang didapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah.
"Meskipun pendapatannya tidak menentu. Saat itu ditemukan uang Rp 5 juta dari tangan AA diduga hasil jajakan diri," kisah Gede Dudy Duwita, sembari menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. "AA dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia. Diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan," tutupnya.
Baca Juga: Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Klungkung Diajak Aplikasikan Teknologi Pertanian Organik
Seperti berita sebelumnya, kasus lendir alias prostitusi terselubung Bali melibatkan dua perempuan cantik asal Rusia inisial AA, 32 dan NP, 26, terungkap berdasarkan informasi yang diterima pihak Imigrasi terkait ada grup prostitusi online.
Aplikasi dewasa itu beranggotakan (penghuni grup), rata-rata Warga Negara Asing (WNA). Dalam praktik prostitusi online ini, admin atau mucikari menjajakan kurang lebih balasan perempuan cantik dengan rentan usia 23 tahun hingga 35 tahun.
Tentu kepada para pria hidung belang yang ada dalam grup. Pun harganya fariasi dari Rp 5 juta hingga puluhan juta. Tim Imigrasi lakukan pemetaan juga penyamaran setelah mendapatkan informasi. Hingga akhirnya disepakati harga lalu sang admin menentukan tempat dengan sistem pembayar, COD yang adalah singkatan dari Cash On Delivery.
Baca Juga: Dua Warga Buleleng Jadi Korban TPPO di Myanmar BP2MI Siapkan Upaya Pemulangan
Yaitu pembayaran secara tatap muka langsung di lokasi eksekusi, yakni di Villa TKP penggerebekan. Diduga dua oknum petugas berpura-pura sebagai pria hidung belang. Lalu yang lainnya mengintai dari jauh.
Setelah masuk villa, dan berselang beberapa saat setelah melakukan pembayaran sebelum kencan, datang tim dan lakukan penggerebekan. Dua wanita itu diamankan tanpa perlawanan di dalam kamar beserta BB uang tunai bentuk rupiah sebanyak Rp 5 juta.***
Editor : M.Ridwan