DENPASAR, radarbali.id - Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi warga yang diseret ke pengadilan karena memelihara landak jawa (Hystrix javanica). Kasusnya saat masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
I Nyoman Sukena ditetapkan sebagai terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sukena memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin.
Terkait permasalahan tersebut KY memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan, terutama para hakim yang memimpin persidangan.
”Kami akan lakukan pantauan. Kalau proses masih berjalan maka kami akan lakukan pemantauan. Baik secara terang-terangan. Artinya kami datang ke pengadilan, maupun di balik panggung pengadilan itu,” ungkap
Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat bertandang ke kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali Jalan Suli, Denpasar kemarin (10/9/2024).
Prof Mukti menegaskan, setiap kasus hukum yang menjadi sorotan publik maupun ada laporan dari masyarakat akan diproses.
Hakim PN Denpasar yang mengadili Sukena akan dipantau. Baik di dalam persidangan baik di ruang sidang. Tutur Prof Mukti, apakah hakim tersebut melanggar 10 butir kode etik, juga apakah ada main “belakang”.
Main belakang dimaksud seperti ada pertemuan dengan pihak-pihak yang mengintervensi maupun diberi gratifikasi. ”Itu standar baik kasus ini atau yang lain. Metode kerjanya begitu. Kalau sudah dikumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi cukup kuat juga akan dipanelkan,” paparnya.
“Panel itu kalau bukti itu sumir dan lemah ya itu akan dinyatakan tidak ditindaklanjuti. Misalkan bukti kuat ada foto, bukti chatting dan lain-lain akan ditindaklanjuti,”tambah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jogjakarta ini.
Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, selanjutnya anggota Komisi Yudisial memanggil pelapor. Lebih lanjut, terang Prof Mukti bukti-bukti dibahas. Hakim yang dilaporkan atau majelis hakim secara keseluruhan diperiksa. Setelah itu hasilnya dianalisa, terakhir diplenokan.
Tahapan ini merupakan ketentuan apakah terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar kode etik.
Pria kelahiran Jogjakarta ini menambahkan, syukurnya sidang terkait kasus memelihara landak belum selesai sehingga mudah bagi KY mengawasi sidang dan pimpinan hakim yang memimpin persidangan.
”Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” ujarnya.
Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali Made Aryana Putra Atmaja yang juga didampingi Asisten III Bidang Data, Informasi, dan Hubungan Antar-lembaga Ragil Armando menambahkan, Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21. Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap.
"Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” beber Arya,
Baca Juga: Tok! Mantan Ketua LPD Gulingan Dituntut Sewindu, Plus Bayar Uang Pengganti Rp 7,2 M
Hasil pengawasan sementara dari Kejaksaan Tinggi berencana ungkap Arya ada rencana menangguhkan, karena tekanan publik. Kendati hebohnya publik, menurut Arya Komisi Yudisial tidak dapat mengintervensi proses hukum. ”Kami atensi, karena masih persidangan,”tegasnya
Di lain sisi, KY mengungkapkan, hakim di Bali banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Yudisial. Bali menduduki peringkat delapan di Indonesia, hakimnya banyak tersandung kasus.
”Bali ini lumayan cukup lah, kami biasa pakai grafis Jakarta pasti nomor satu. Bali nomor delapan. Masuk 10 besar. Memang banyak kasus di sini,” beber Prof Mukti. Kasus tanah yang paling banyak masuk meja hijau dibandingkan kasus lainnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Eksekutor PSK Ditunda, Digelar Pekan Depan, Ini Kata Juru Bicara PN Denpasar
Mengenai pelanggaran hakim, yang menjadi kewenangan ditangani KY terkait perilaku murni dan kode etik. Soal perilaku juga diawasi tidak hanya di persidangan, tapi luar pengadilan. Tidak boleh berselingkuh, dugem, hidup hedon dan sebagainya. Selain itu yang ditindak oleh KY mengenai perilaku berkaitan dengan kode etik ketika memimpin persidangan.***
Editor : M.Ridwan