Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Membuktikan! Pembakar Vila Devalaya Ungasan Kuta Selatan Mantan Sekuriti, Ternyata Membakar Karena ini

Andre Sulla • Rabu, 9 April 2025 | 06:30 WIB
UNGKAPFAKTA: Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung AKP I Ketut Sukadi, Selasa (8/4/2025).
UNGKAPFAKTA: Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung AKP I Ketut Sukadi, Selasa (8/4/2025).

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Terungkap sudah siapa pembakar vila Vila Devalaya No. 6, milik WNA Inggris bernama Stephen Joseph, 35 tahun, di Kawasan BPG Jalan Anggrek Raya I Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Pelaku bernama Efendy Lamba, 59 tahun, diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kamis, 27 Maret 2025.

"Ya, benar. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengamankan Efendy Lamba tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang baru," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung AKP I Ketut Sukadi, Selasa (8/4/2025).

Pengungkapan kasus ini, dan tersangka teramankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/49/III/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 18 Maret 2025.

Dari laporan itu, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP lalu menemui pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi serta memperdalam rekaman CCTV seputar TKP, akhirnya didapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Tim bergerak menelusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Mumbul, menyasar ke sebuah bangunan yang masih direnovasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Setelah interogasi mendalam, akhirnya terduga mengakui perbuatannya, telah melakukan pembakaran vila seorang diri.

Dia mengakui nekat melakukan aksi pembakaran villa tersebut karena sakit hati. Dia sengaja membakar vila menggunakan molotov (botol air mineral diisi BBM dengan sumbu) karena sakit hati kepada pemilik vila karena dirinya diberhentikan kerja di sana.

"Pelaku bekerja di villa tersebut sebagai security dan penjaga anjing. Baru bekerja selama hampir 3 bulan namun dipecat secara sepihak," tambahnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral, dan korek api gas.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 187 KUHP. "Pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun," pungkasannya.***

Editor : M.Ridwan
#pembakar vila #ungasan kuta selatan #WNA Inggris #polresta denpasar