MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar terus menggencarkan patroli malam, terutama saat akhir pekan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi balapan liar sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Razia digelar di kawasan Simpang Imam Bonjol – Sunset Road, Kuta, Badung, Sabtu malam 23 Agustus 2025. Hasilnya, sebanyak 31 pelanggar terjaring razia.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., bersama jajaran personel Satlantas. Dengan sistem hunting, petugas menyisir jalur rawan balap liar dan menindak pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.
Dari hasil penindakan, pelanggaran didominasi pengendara tanpa helm dengan jumlah 20 kasus. Selain itu, ada 7 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan 4 pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 SIM, 13 STNK, serta 10 unit sepeda motor. “Ini merupakan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di jalur yang rawan digunakan untuk balapan liar,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan, patroli rutin akan terus digelar, terutama malam hari, di titik-titik rawan balapan liar. Tujuannya agar masyarakat merasa aman sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat aksi balapan liar maupun menggunakan knalpot brong. "Selain membahayakan diri sendiri, itu juga mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkas Sukadi.***
Editor : M.Ridwan