KLUNGKUNG, Radar Bali.id – Peribahasa "musuh dalam selimut" tampaknya cocok untuk menggambarkan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Dewi Sartika, Klungkung, yang berhasil diungkap polisi.
Pelakunya bukan orang jauh, melainkan tetangga kos korban sendiri. Setelah beraksi, pelaku mencoba kabur, namun pelariannya terhenti di Pelabuhan Ketapang,Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (24/8/2025).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, aksi pencurian ini berawal saat I Wayan Cepet (58) memarkirkan motor Honda Scoopy di luar kosnya pada Jumat malam (22/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Keesokan harinya, Sabtu dini hari, Wayan terkejut saat motornya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung. Tim Opsnal langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa lokasi dan rekaman CCTV, sebuah fakta mengejutkan terungkap: salah satu tetangga kos korban, berinisial RF,37, tiba-tiba pergi meninggalkan kos dengan membawa barang-barang pribadinya.
Kecurigaan mengarah pada RF. Tim Opsnal Polres Klungkung langsung berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, Jawa Timur. Berkat kerja sama ini, polisi mengetahui bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menyeberang menuju Pelabuhan Ketapang. Tanpa buang waktu, tim gabungan mencegat RF begitu ia hendak keluar dari kapal.
Saat diinterogasi, RF tidak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Klungkung. RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindak pencurian.[*].
Editor : Hari Puspita