DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seorang pria berinisial SA, 39, diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Sebab lelaki asal Desa Golo Geli, Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ketangkap tengah melakukan praktik penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi atau Liquefied Petroleum Gas (LPG), di wilayah Kuta Utara, Badung, Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K.
AKBP Sadiarta menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya aktivitas pengoplosan gas LPG di Jalan Seminari I, Kuta Utara. Akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 09.45 WITA. Ternyata benar, petugas melihat tersangka SA bolak-balik mengangkut tabung gas LPG 3 Kg dari sebuah rumah.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Kasus Tipiring yang Seret Pedagang Kue, Hak Sewa Hendra Diakui
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas pengoplosan di lahan kosong di belakang rumah tersebut,” ungkapnya. Di lokasi, polisi menemukan puluhan tabung LPG 3 Kg kosong, tabung LPG 12 Kg berisi hasil oplosan, hingga es batu yang digunakan dalam proses pengoplosan. Saat diinterogasi, SA mengakui perbuatannya.
"Dia menunjukkan pipa besi yang dipakai untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi," cetusnya. Dalam pemeriksaan, SA mengaku membeli tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dari seorang berinisial LCR di wilayah Sangeh, Badung, dengan harga Rp23.000 per tabung. Sekali transaksi, ia membeli hingga 50 tabung.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg, lalu dijual ke sejumlah toko atau warung di sekitar Kuta Utara dengan harga Rp175.000 per tabung. “Aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp10 juta per bulan,” terang AKBP Sadiarta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih DK 8401 AF. 82 tabung LPG 3 Kg kosong. 12 tabung LPG 12 Kg, 10 berisi hasil oplosan, 2 kosong. 14 batang pipa besi panjang ±15 cm. 1 palu besi, alat congkel, serta perlengkapan lain dan 1 unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. "Kami masih dalami keterlibatan pihak lain," tambah Sadiarta.
Mengakhiri konferensi pers, AKBP Sadiarta menghimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa. Pihaknya minta masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. "Polisi akan menindaklanjuti laporan dengan cepat dan menjamin kerahasiaan pelapor,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan