GIANYAR, Radar Bali.id- Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, memicu kekecewaan keluarga korban. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan.
"Kalau cuma 13 tahun, semua orang mudah membunuh," teriak salah satu keluarga korban dengan nada emosi di depan Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis, 28 Agustus.
Kasus ini berawal dari senggolan motor yang berujung pada perkelahian di bulan Januari 2025. Korban sempat ditusuk dengan gunting oleh salah satu terdakwa, lalu berusaha melarikan diri, namun dihadang dan kembali ditusuk hingga meninggal dunia.
JPU menuntut hukuman berbeda bagi tiga terdakwa sesuai peran masing-masing. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole dituntut 13 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan pemukulan dan penusukan yang menyebabkan korban meninggal. Sementara itu, I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut 10 tahun penjara karena berperan mengejar dan menghalangi korban.
Triarta menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. "Tuntutan ini sudah sesuai fakta persidangan dan tolok ukur perkara serupa," ujarnya.
Meskipun JPU menilai tuntutan tersebut sudah proporsional dan adil, keluarga korban tetap merasa hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 September, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.[*]
Editor : Hari Puspita