Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

26 Penjahat Narkoba Digulung Polresta Denpasar, Enam Residivis Kambuhan, BB Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Andre Sulla • Rabu, 24 September 2025 | 11:09 WIB

 

DIGULUNG: Puluhan tersangka kasus narkoba saat digiring di halaman Polresta Denpasar, Selasa (23/9/2025).
DIGULUNG: Puluhan tersangka kasus narkoba saat digiring di halaman Polresta Denpasar, Selasa (23/9/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kejahatan peredaran narkoba di Bali kembali diguncang dengan pengungkapan besar-besaran oleh Polresta Denpasar. Sebanyak 26 tersangka kasus narkotika digiring ke hadapan publik, Selasa (23/9/2025).

Ironisnya, para pelaku ini pernah terjerat dalam 23 kasus berbeda sepanjang Agustus 2025. Ironisnya, enam di antaranya adalah residivis yang pernah dipenjara dengan kasus serupa.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, menyebut para tersangka terdiri dari 23 pengedar dan 3 pemakai. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan 284,74 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan total berat 262,3 gram.

“Jika dihitung, barang bukti ini setidaknya menyelamatkan lebih dari 8.000 jiwa generasi bangsa dari jerat narkoba,” ujar Akbar.

Daftar residivis yang kembali dicokok polisi mencatat nama-nama lama Ridho Pratama Syahputra (kasus 2018), Ivan Hendra Wijaya (2019), Yongky Hardiansyah (2019), Putu Agus Priyajaya (2017), K.M. Sahrizal Jabar (2016), dan Josua Pandapotan Sianturi (2017).

“Mereka sebagian baru bebas dalam beberapa tahun terakhir, tapi mengulangi lagi," ungkapnya, Selasa (23/9/2025).

Modus yang dilakukan rata-rata sama Kami curiga ada kaitannya dengan jaringan napi, dan sudah koordinasi dengan pihak lapas. Para pelaku masih menggunakan sistem tempel atau mengambil paket narkoba di titik tertentu sesuai arahan bandar. Namun, pola kali ini lebih acak, menyasar titik-titik sulit diprediksi.

Barang haram itu diduga kuat beredar di kawasan hiburan malam Denpasar dan Badung. Dalam delapan kasus besar, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencolok.

Dari I Nyoman Tirta Satriyawan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi ditemukan di kosnya di Denpasar Barat. Donny Nur Rahmad 3,21 gram sabu dan 336 butir ekstasi disita, ia mengaku barang milik seseorang berinisial “Bos AG”.

 Baca Juga: Proses Pemilihan Kelian Desa Adat Bugbug Lewat Paruman Ricuh, Kasus Dibawa ke Ranah Hukum

Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria & I Gusti Ngurah Gunawan: ditangkap di Jimbaran dengan barang bukti 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.

Afton Hilman Huda: kedapatan menyimpan 24,54 gram sabu di sepeda motor. David Savio Bosko: menyembunyikan 9,88 gram sabu di botol vitamin dan plafon kamar kos.

Polisi menduga kuat peredaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan masih terkait dengan jaringan napi yang mengendalikan dari balik lapas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#residivis kambuhan #sabu dan ekstasi #polresta denpasar #kejahatan narkoba di Denpasar