Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berawal dari Penyamaran, Jaringan Pengedar Narkoba di Aceh Utara Dibongkar, Tiga Pria Ini Ditangkap

Rizki Maulizar • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:57 WIB
DIRINGKUS : Tiga pria pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda. (dok. Polres Lhokseumawe)
DIRINGKUS : Tiga pria pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda. (dok. Polres Lhokseumawe)

 

Radar Bali.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

 Dalam operasi yang digelar di dua lokasi terpisah, polisi menangkap tiga pria dan menyita total 15 paket sabu-sabu  siap edar dengan berat keseluruhan 2,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam (9/10/2025) di Desa Alue Papeun dan Desa Biram Rayeuk.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Alue Papeun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian melancarkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku.

"Petugas kemudian berhasil menangkap Mus di Desa Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya," terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).

Dari penangkapan Mus, polisi langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai dua pelaku lain yang merupakan pemasok sabu.

Tim segera bergerak cepat menuju Desa Biram Rayeuk dan berhasil menangkap Ham serta Mur di sebuah kios. Dari lokasi penangkapan kedua pelaku ini, disita satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk, tersimpan di dalam wadah bekas kemasan obat.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur," lanjut Kasat Resnarkoba.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Erwinsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #jaringan pengedar #polres aceh utara #narkoba