Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Korupsi Beras Perusda Jadi Evaluasi, Inspektorat Beri Peringatan Keras: Awas! Jangan Sampai Terulang!

Juliadi Radar Bali • Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:10 WIB
SAMPAIKAN PERINGATAN KERAS : Kepala Inspektorat Tabanan I.G,N Supanji yang juga selaku Dewan Pengawas Perusda Daerah Tabanan. (juliadi)
SAMPAIKAN PERINGATAN KERAS : Kepala Inspektorat Tabanan I.G,N Supanji yang juga selaku Dewan Pengawas Perusda Daerah Tabanan. (juliadi)

TABANAN, RadarBali.id – Kepala Inspektorat Tabanan, I.G.N Supanji, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Daerah Tabanan (kini bernama Perusda Sanjayaning Singasana), menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di perusahaan plat merah tersebut harus menjadi pelajaran berharga dan bahan evaluasi.

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2020 hingga 2021.

Ketiga tersangka adalah IPSD (eks Dirut Utama PDDS), WNA (eks Manajer Bisnis dan Ritel PDDS), dan IKS (eks Ketua Perpadi Tabanan yang juga Perbekel Desa Bongan).

"Apa yang terjadi sekarang ini menjadi pembelajaran, karena ketidakcermatan mengelola itu bisa berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Kasus-kasus semacam ini tidak boleh terulang lagi," ujar Supanji.

Ia menekankan bahwa pihaknya selaku Dewas wajib melaksanakan tugas sesuai fungsi, termasuk rutin melakukan rapat bulanan. Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,85 Miliar ini akan menjadi penekanan khusus dalam rapat evaluasi bulan Oktober.

Supanji mengingatkan bahwa Perusda didirikan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang/jasa, dan memperoleh laba yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua koridor ini harus dijalankan sesuai aturan hukum.

Perbekel Tersangka Diberi Plt Terkait status tersangka IKS yang juga menjabat sebagai Perbekel Desa Bongan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan menyatakan telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Bongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan pelayanan administrasi di pemerintah desa tetap berjalan.

Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Tabanan. Menurut Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena PDDS hanya menyediakan beras medium, padahal kontraknya adalah beras premium bagi kalangan ASN.[*]

Editor : Hari Puspita
#kasus beras #inspektorat #pemkab tabanan #perusda #dewas #asn