SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com – Gugatan salah satu pemilik lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di kabupaten Klungkung, memasuki babak baru.
Jumat siang (7/11/2025), tim Kuasa Hukum PT Adi Murti (PT ADM) selaku pemilik lahan yakni AA Bagus Adhi Mahendra Putra, SH., MH., M.Kn., and partners bersama Kuasa Hukum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yudik Purwanto dkk dengan Hakim Ketua Pemeriksaan Setempat, Melby Nurrahman, S.H., M.H., menggelar Pemeriksaan Setempat di lahan seluas 1,8 hektare dari 11 sertifikat hak milik (SHM) milik PT ADM di wilayah Gunaksa, Klungkung.
Agenda ini sebagai ruang pemeriksaan batas-batas lahan milik PT ADM yang tidak menerima ganti rugi hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi atau Rp 265 juta per are.
Nilai tersebut jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT ADM pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi atau Rp 750 juta per are.
“Kami tadi (7/11/2025) sudah menujukkan lokasi dan batas-batas dari 11 sertifikat milik klien kami. Harapan kami, yang terpenting di sini, kami memperjuangkan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2022, bahwa ganti rugi PSN adalah sesuai dengan harga perolehan tanah,” terang AA Bagus Adhi Manhendra Putra, SH., selaku kuasa hukum PT ADM usai Pemeriksaan Setempat.
Dijelaskan lawyer yang akrab disapa Gus Adhi ini, sejauh ini pihak PT ADM memang menolak sejak awal nilai harga KJPP dan tidak menerima uang ganti rugi sebesar Rp 4 miliar lebih, yang saat ini dititipkan (konsinyasi) di PN Semarapura.
“Klien kami sudah melakukan penolakan sejak awal. Baik secara lisan maupun tertulis. Setiap protes yang klien kami layangkan, selalu mendapat jawaban silakan gugat. Hingga sampai ke proses hukum saat ini,” imbuh Gus Adhi.
PT ADM sendiri telah menempuh langkah-langkah, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023,
serta mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
“Pada intinya, klien kami mendukung penuh PSN PKB ini, namun klien kami yang sudah rugi miliaran rupiah, hanya meminta harga ganti untung sesuai perolehan tanah. Agar PSN ini sesuai dengan misinya mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tandas Gus Adhi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak KJPP langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa memberikan statement kepada awak media usai agenda.
Untuk diketahui, pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung. Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT A, yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen.
Untuk proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah.
Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi, jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT A pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi.
Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT A dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
Editor : Rosihan Anwar