DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa Budiman Tiang blak-blakan saat menjalani sidang pemeriksaan di PN Denpasar. Dalam perkara The One Umalas yang disebut sebagai penipuan dan penggelapan, Budiman mengungkap peran dua warga Rusia yang menjadi lawan hukumnya.
Sidang yang digelar Selasa, 11 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu baru selesai pukul 21.30 Wita. Budiman menyebut duo Rusia tersebut bukanlah investor seperti yang diungkap ke publik. ”Mereka hanya sales properti yang kemudian secara bertahap menguasai proyek dan aset saya,” tegas Budiman.
Ia menyebut dalam kasus ini menderita kerugian besar. Keterangan Budiman juga menyingkap fakta pola bisnis berulang duo Rusia melalui bendera perusahaan bernama Magnum. Nama ini disebut terkait dengan sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur.
Penasihat hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika menyebut pola bisnis yang dilakukan duo Rusia tersebut adalah penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA). ”Ada praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing melalui celah hukum perusahaan lokal,” kata Pasek.
Mantan anggota DPR RI itu lantas menyoal sejumlah potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Mulai UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal hingga Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Bali.
”Jadi, kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap investasi asing di sektor properti pariwisata Bali,” tukas Pasek.
Ia melihat lemahnya koordinasi antara instansi perizinan dan pengawasan investasi serta tidak adanya perlindungan hukum khusus bagi pelaku lokal dalam sengketa dengan investor asing
Fenomena ini dinilai telah menimbulkan keresahan sosial, kerusakan citra investasi Bali, serta menciptakan ketimpangan ekonomi antara pelaku lokal dan investor luar negeri.
Pasek menyebut kasus Budiman Tiang adalah ujian bagi kedaulatan hukum nasional, terutama di daerah wisata yang menjadi magnet bagi modal asing. Agar kasus tidak berulang, Pasek menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan strategis. Di antaranya audit menyeluruh terhadap seluruh proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.
Pengacara asal Buleleng itu juga mempertegas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua pejabat kepolisian atas nama pribadi bukan institusi. Budiman Tiang menggugat Irjen. Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan.
”Langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ketika aparat masuk ke ranah sipil, maka hukum kehilangan netralitasnya,” tukasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya