Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelakor Lakukan Aksi Penganiayaan di Sunset Road Kuta, Istri Sah Minta Kepastian Hukum

Andre Sulla • Rabu, 26 November 2025 | 00:25 WIB

 

TERLAPOR: Ayu Suliani, 36, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
TERLAPOR: Ayu Suliani, 36, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seorang perempuan di Jakarta inisial RH meminta kepastian hukum. Ini terkait laporan dugaan penganiayaan di Sunset Road Kuta, sejak 10 Juni 2025. Berharap Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Laporan bernomor LP/B/473/VI/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali itu menetapkan Ayu Suliani, 36, sebagai terlapor. Ayu tak hanya disebut sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga diduga menjadi pelakor yang menjalin hubungan gelap dengan suami korban.

Melalui kuasa hukum dari kantor hukum Mahrus Z Wahyudi & Associates, yakni Mahrus Zakir Wahyudi, pihak kini mengajukan permohonan resmi pengawasan dan pemantauan kepada Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Denpasar pada 4 November 2025.

Langkah itu diambil karena laporan yang sudah berjalan lebih dari empat bulan belum menunjukkan progres. “Hanya ingin memastikan laporan klien kami yang sudah berjalan selama empat bulan dapat segera ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Mahrus, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan permohonan tersebut berlandaskan Pasal 2 dan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Pasal 25 Perkapolri No. 23 Tahun 2010 mengenai fungsi pengawasan Siwas. Surat itu juga ditembuskan ke Kapolresta Denpasar dan Ka SPKT Polresta Denpasar.

Insiden dugaan penganiayaan itu berlangsung di AFC Dental Clinic Bali, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WITA. Pertemuan tak sengaja antara korban dan terlapor berubah menjadi cekcok yang memanas.

 Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Bupati Kembang Pantau Gerakan Pangan Murah di Jembrana, Sediakan Bahan Pokok Penting

"Terlapor diduga mendorong korban hingga terjatuh di lantai paving, dan mengalami memar pada tangan dan kaki serta benturan keras di kepala," kisahnya. Sejak kejadian itu, klien RH sering mengeluh sakit kepala dan gangguan daya tangkap. Kondisinya masih trauma.

"Korban kemudian menjalani visum di RS Trijata Denpasar sebagai bagian dari pelaporan dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH," ujarnya. RH juga mengaku khawatir terlapor melarikan diri ke luar negeri bila proses hukum tak segera berjalan.

Sebelum kasus penganiayaan ini, terlapor juga telah dilaporkan ke Polres Badung pada 2024 atas dugaan menjalani hubungan terlarang dengan suami korban.

"Laporan itu dibuat setelah korban bersama Unit PPA Polres Badung melakukan penggerebekan di sebuah vila di Badung dan mendapati terlapor bersama suaminya,” singgungnya.

 Baca Juga: 10 Prajurit TNI Dituntut Berat, Tiga Diajukan Pemecatan, Buntut Keroyok Basir Lantaran Gelapkan Motor Hingga Tewas

“Korban sangat kecewa, karena terlapor dulunya sahabat dekat yang pernah ia bantu,” tutup kuasa hukum. Ayu Suliani yang coba dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan respons. Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi juga belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan laporan. “Saya cek dulu,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #perebut laki orang #pelakor