SINGARAJA, Radar Bali.id – Ini jadi peringatan untuk siapa saja agar tak meniru perbuatannya.
Ketut Sony Ardana alias Sony ,32, hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan (17 bulan) penjara pada sidang putusan, Senin (22/12/2025).
Warga Desa Bungkulan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hakim Ketua I Made Bagiarta menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Selain hukuman fisik, pengadilan menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hakim menghukum Sony selama dua tahun penjara.
"Ada beberapa pertimbangan yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga," ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula saat Sony menjenguk ibu dari rekannya, Kadek Wirya Saputra alias Ableh, di rumah sakit. Bukannya memberikan simpati, keduanya justru bertransaksi narkoba. Sony akhirnya diringkus polisi di Gang Teratai, Desa Bungkulan, sesaat setelah mengambil paket sabu tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita