DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus perselisihan berdarah di Jalan Akasia, Denpasar Timur, terus bergulir. Kurang lebih 80-an orang terdiri dari keluarga dan kerabat mendatangi Polresta Denpasar untuk memberikan dukungan moral kepada Gus Kris yang menjalani pemeriksaan di Satreskrim, Selasa (6/01/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Mereka mengenakan pakaian adat madya dan mengawal langsung Gus Kris bersama tim kuasa hukumnya dari Rijasa Bali Law Office menuju ruang pemeriksaan. Kehadiran massa sempat menjadi perhatian aparat, namun situasi tetap terkendali.
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata, menegaskan bahwa kehadiran puluhan warga tersebut tidak berkaitan dengan pengerahan massa. “Ini murni bentuk solidaritas spontan dari masyarakat. Sesuai koordinasi awal, yang dijadwalkan hadir hanya kuasa hukum dan saksi,” ujarnya, Selasa (6/01/2026).
Baca Juga: Serbuan Jutaan Lalat di Kintamani Bangli, Bahaya Pupuk Kandang Mentah, Krisis Sanitasi dan Agronomi?
Kompol Wiranata menyampaikan, agenda pemeriksaan masih sebatas klarifikasi awal. Penyidik memeriksa empat orang saksi untuk menggali kronologi lengkap insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun itu. Untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sekitar 100 personel disiagakan di lingkungan Mapolresta Denpasar.
Diceritakan, perkara ini bermula dari keributan di sebuah rumah kos di Jalan Akasia XVI B, Kesiman, Denpasar Timur, Rabu malam (31/12). Insiden dipicu oleh teguran terkait permainan kembang api yang dinilai membahayakan, namun berujung pada cekcok hingga bentrokan fisik.
Dalam perkembangan kasus, kedua pihak saling melaporkan. Seorang pria berinisial KBAPS melaporkan terkait dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Gus Kris. Ia mengaku diserang sekelompok orang setelah menegur permainan kembang api. Situasi disebut semakin mencekam ketika beberapa orang dewasa diduga membawa senjata tajam.
Baca Juga: Kelar Seng di Jatiluwih Dibongkar, Kini Pekaseh Usulkan Insentif Pengganti Lahan untuk Petani
Akibat kejadian itu, pemuda tersebut yang diketahui merupakan warga negara Timor Leste harus dilarikan ke RSAD Udayana. Ia mengalami luka robek cukup parah di bagian tangan serta luka tusuk di perut. Tak tinggal diam, pihak Gus Kris juga melayangkan laporan balik pada Jumat (2/1).
Lebih lanjut dikatakan, Gus Kris didampingi tim kuasa hukum Rijasa Bali Law Office, laporan perkara bermula dari dugaan pengancaman menggunakan kayu, pisau dan penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur, masing-masing berinisial Ida Bagus PSP, 16, dan I Kadek A SS, 16.
Bahwa kedua remaja tersebut merupakan korban awal dalam peristiwa itu. Anak-anak ini dikabarkan mengalami sesak napas dan tekanan psikologis berat. Situasi disebut semakin panas ketika pihak keluarga mencoba mengkonfirmasi kejadian.
Terlapor diduga keluar sambil membawa kayu dan pisau, bahkan menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat pulang ke rumah tak jauh dari TKP, dua anak ini dalam kondisi trauma, dengan bekas cekikan di leher serta luka di bagian kaki. Hingga kini, Satreskrim Polresta Denpasar masih menangani dua laporan tersebut secara paralel.
Polisi belum menetapkan tersangka. Kendati demikian, karena proses penyelidikan masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman keterangan saksi serta alat bukti. “Situasi di Mapolresta sudah kondusif. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah proses klarifikasi awal selesai,” tutup Kompol Wiranata.
Terpisah, Kuasa hukum keluarga korban, Kadek Wiradana, SH., mengaku bahwa kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Kristianus Bayu AP Soares, 25, terkait insiden berdarah yang terjadi pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Duarr! Mobil Pribadi Hantam Ambulans Parkir Sampai Ringsek di Jalur Denpasar–Gilimanuk
“Ada empat saksi yang diperiksa hari ini, yakni Gus Kris, Gus Ari, anak Gus Kris, serta teman anaknya,” ujar Kadek Wiradana usai pemeriksaan, didampingi I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya dan jajaran kuasa hukum lainnya total 13 PH.
Kadek Wiradana menegaskan, Gus Kris dimintai keterangan seputar kronologi kejadian, termasuk memberikan klarifikasi atas rekaman CCTV yang belakangan beredar luas di media sosial. Semua pertanyaan dijawab.
Menurut tim kuasa hukum, kliennya kooperatif dan menyampaikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Pihak Gus Kris menegaskan meminta kepolisian bertindak objektif dan profesional. Pasalnya, selain sebagai terlapor, Gus Kris juga telah melayangkan laporan balik ke Polresta Denpasar.
Laporan tersebut dilayangkan karena anak Gus Kris diduga menjadi korban lebih awal.
Pada prinsipnya, klien dari 13 pengacara itu berstatus korban. “Anak klien kami diduga mengalami penganiayaan, termasuk ancaman menggunakan pisau dan kayu. Itu yang menjadi dasar laporan balik kami,” jelas Kadek Wiradana.
Laporan balik tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal Jumat (2/1/2026). Dalam laporan itu, pihak Gus Kris turut melampirkan bukti visum sebagai penguat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Nihil Kasus, Bali Masih Aman dari Serangan Super Flu, Masyarakat Diminta Lakukan ini
Tim kuasa hukum menyatakan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik itu kepada Polresta Denpasar. Mereka berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memihak.
Penyidik Polresta Denpasar sendiri dijadwalkan memanggil pihak Kristianus Bayu, Rabu siang (7/1/2026) untuk dimintai keterangan terkait laporan balik tersebut.
“Besok ada dua orang yang dipanggil penyidik dalam kaitannya dengan laporan balik yang kami sampaikan,” imbuhnya. Terkait kehadiran massa simpatisan yang sempat memadati ruas Jalan timur Polresta Denpasar, tim kuasa hukum mengaku tidak mengetahui adanya pengerahan massa.
Mereka menegaskan fokus utama hanya pada pendampingan hukum terhadap klien.
“Kami tidak tahu soal massa. Bisa jadi itu spontanitas dari keluarga atau kolega yang mendengar ada pemeriksaan hari ini,” pungkas sang kuasa hukum.***
Editor : M.Ridwan