DENPASAR, Radarbali.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut 38 terdakwa yang terlibat dalam kejahatan siber pengumpulan data pribadi secara ilegal melalui media sosial Telegram. Para terdakwa diduga terlibat jaringan internasional yang dikendalikan warga asing dari Kamboja.
JPU I Gede Gatot Hariawan, Lovi Pusnawan, dan Dewa Ari dalam tuntutannya menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi dan penggunaan akun Telegram palsu untuk memperoleh data pribadi korban, berupa nama, usia, alamat, dan foto, sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Aksi tersebut dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13 Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Para terdakwa di antaranya adalah Vingky Aulia Rahman alias Brian, Iqbal Saputra alias Andrew, Ervina, Tania Nabila, Hendro Saputro alias Devon, Fauzan Yudhistira alias Dev, Agus Goklas Budi Wirawan, Ida Nurhidayati alias Jeje, dan Takur Sing alias Fidel. Dua di antaranya, Vingky dan Iqbal, berperan sebagai leader yang mengoordinir para broadcaster.
JPU mengungkap, para terdakwa direkrut oleh dua orang bernama Awey dan Atoa yang berada di Kamboja. Mereka ditugaskan mengirim pesan acak ke akun Telegram milik orang lain dengan modus salah kirim untuk memancing komunikasi. Setelah korban merespons, terdakwa kemudian menggali data pribadi korban dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah warga negara asing.
Identitas palsu tersebut antara lain menggunakan nama Anna Millr, Sara Berstein, Elsa Jansson, dan Sophia Elena, lengkap dengan foto perempuan cantik dan latar belakang kehidupan fiktif.
”Namun, berdasarkan surat verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak terdaftar dalam sistem kewarganegaraan maupun kependudukan Amerika Serikat,” ujar JPU Gatot di muka majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, Kamis (29/1).
Setiap hari, para terdakwa bekerja selama 12 jam dari tengah malam hingga siang hari dengan target minimal delapan data korban per orang. Data yang berhasil diperoleh kemudian dikirim kepada tim lanjutan (P2) di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai kejahatan siber lanjutan.
Sebagai imbalan, para leader menerima gaji sebesar USD 300 per bulan, sementara para broadcaster memperoleh USD 200 per bulan, ditambah bonus USD 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital dan ditransfer ke rekening bank masing-masing terdakwa.
Aksi para terdakwa berakhir setelah Polda Bali melakukan penggerebekan pada 9 Juni 2025. Polisi menyita sejumlah komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
”Pertimbangan yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” tukas JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan, bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, para terdakwa masih berusia relatif muda.
Atas perbuatan tersebut, JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data otentik.
Dari 38 terdakwa, Eva Hayrany Simbolon dituntut 1 tahun penjara dengan pertimbangan baru saja melahirkan. Sementara terdakwa lain dituntut 1,5 tahun penjara dengan membayar denda Rp 30 juta subsider 30 hari.
”Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar Anisa Defbi Mariana dkk, pengacara yang mendampingi terdakwa.
Sidang akan dilanjutakn pekan depan dengan agenda pembelaan. ***
Editor : Maulana Sandijaya