Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Majelis Hakim PN Denpasar Naikkan Vonis Gadis Ukraina Penyelundup Narkoba, Ini Pertimbangannya

Maulana Sandijaya • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:28 WIB
VONIS DINAIKKAN: Kateryna Vakarova saat menjalani sidang di PN Denpasar.
VONIS DINAIKKAN: Kateryna Vakarova saat menjalani sidang di PN Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id – Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani membuat putusan berani terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Kateryna Vakarova, 21. Dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, hakim Kusuma Wardani menaikkan vonis menjadi 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengaku tidak sependapat dengan jaksa, karena barang bukti yang dibawa terdakwa sampai 2 kilogram. ”Ini obat narkotika yang dibawa terdakwa mengarah sabu dan kokain. Kami majelis hakim menjatuhi hukuman tinggi agar membuat efek jera orang luar (WNA, Red), yang mencoba-coba membawa narkoba ke Indonesia yang dapat menghancurkan negara Indonesia,” tegas hakim, kemarin (29/1),

Tidak hanya menjatuhi hukuman badan selama 20 tajun, majelis hakim sependapat dengan Jaksa I Made Dipa Umbara, untuk menjerat terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. ”Apabila denda Rp 1 miliar tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman subsider 190 hari,” tegas hakim Kusuma Wardani.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua.

”Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan perbuatan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam sidang,” tukas hakim.

Menanggapi vonis hakim yang tinggi, terdakwa melalui kuasa hukumnya Lukman Hakim menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan JPU Dipa Umbara.

Terdakwa menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 3 Agustus 2025.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di Bali. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penegahan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.

Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.

”Dari koper yang dibawa terdakwa ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia,” bener JPU Dipa.

Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Terdakwa sesampainya di Bali diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda di terminal, lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. ”Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran,” ungkap JPU.

Terdakwa berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.

Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara sampel urine Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Blue Safir #WN Ukraina #kejati bali #pn denpasar