DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pelarian IWAS, 32, yang nyaris dua tahun menjadi buron akhirnya terhenti. Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan itu diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Jumat (27/2/2026) di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
IWAS diduga sebagai pelaku pembobolan rumah milik warga berinisial NMAG, 31, di kawasan Jalan Perum Beteng Sari, Jalan Padma, Denpasar Timur.
Dalam aksinya, pelaku menggondol sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Baca Juga: Wow! Samsat Buleleng Raup Rp104 Miliar, Publik Desak Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban setelah mendapati rumahnya dibobol. Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, sepulang korban dari bekerja.
”Setiba di rumah, korban melihat jendela ruang tamu bagian belakang dalam keadaan sedikit terbuka. Setelah dicek lebih lanjut, ditemukan bekas congkelan,” ujarnya, Selasa (3/3).
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah bersama seorang saksi. Hasilnya, sejumlah barang berharga yang disimpan di kamar tidur telah hilang. Lima cincin emas, satu kalung emas, satu pasang anting emas, serta satu unit ponsel Samsung warna pink raib tanpa jejak.
Baca Juga: Vonis 9 Tahun Penjara untuk Predator Anak di Buleleng, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan keterangan, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Blahbatuh, Gianyar.
Tim kemudian berkoordinasi dengan opsnal Polsek Blahbatuh untuk melakukan penangkapan. IWAS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti berikut sejumlah barang bukti. Selanjutnya, ia digelandang ke Mapolsek Dentim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, IWAS mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Ia memanjat tembok pagar rumah korban sebelum mencongkel jendela bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah. Mengetahui pintu kamar tidak terkunci, pelaku dengan leluasa mengambil seluruh perhiasan dan ponsel milik korban.
Baca Juga: Waswas Dampak Konflik Iran-Amerika-Israel, Disnaker Gianyar Pantau Kondisi PMI di Kuwait
Dari hasil kejahatan tersebut, emas curian dijual di kawasan Jalan Diponegoro dengan nilai sekitar Rp 15 juta. Sementara satu unit ponsel dijual di daerah Sedap Malam seharga Rp 1,6 juta. Uang hasil penjualan barang curian itu, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan IWAS, polisi mengamankan satu unit ponsel Samsung warna pink yang diduga milik korban. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.***
Editor : M.Ridwan