Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Misteri Sosok di Balik Tragedi Munggu: Eksekutor Gangster Australia Divonis 12 Tahun Penjara,Jaksa Pikir-pikir

Maulana Sandijaya • Selasa, 10 Maret 2026 | 00:17 WIB

BAKAL MENUA DALAM BUI: Mevlut Coskun (kiri) dan Paea Imiddlemore Tupou balik ke ruang tahanan seusai tuntutan Februari lalu, kemarin divonis 12 tahun penjara.(miftahuddin)
BAKAL MENUA DALAM BUI: Mevlut Coskun (kiri) dan Paea Imiddlemore Tupou balik ke ruang tahanan seusai tuntutan Februari lalu, kemarin divonis 12 tahun penjara.(miftahuddin)

 

Dua terdakwa dari negeri tetangga, Australia, diganjar hukuman 12 tahun penjara, setelah dituntut 18 tahun penjara. Teka-teki di balik tragedi Munggu masih menyisakan tanda tanya.

RUANG  sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/3/2026), mendadak hening. Di barisan kursi pengunjung, serombongan keluarga korban yang datang jauh-jauh dari Australia tampak tegang.

Guratan gelisah terpancar jelas saat majelis hakim mulai membacakan nasib dua pemuda rekan senegaranya yang bertindak sebagai eksekutor dalam tragedi berdarah di sebuah vila mewah kawasan Munggu, Mengwi.

Mevlut Coskun,22, dan Paea Imiddlemore Tupou,26,, dua anggota gangster asal Negeri Kanguru, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah atas penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghamin.

Namun, di balik vonis tersebut, sebuah teka-teki besar masih terkunci rapat: siapa sebenarnya aktor intelektual pembuat skenario di balik aksi keji ini?

Hingga ketuk palu dijatuhkan, kedua terdakwa memilih bungkam soal identitas sosok anonim yang memerintahkan mereka. Ketakutan akan keselamatan keluarga di kampung halaman menjadi tembok tebal yang menutupi jejak sang pemberi perintah.

Skenario Maut dari Sosok Misterius

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta mengungkap fakta mencengangkan. Sosok anonim yang diduga kuat juga warga negara Australia itu bukan sekadar pemberi perintah.

Ia adalah penyokong dana tunggal yang membiayai tiket pesawat, sewa vila mewah, menyediakan senjata api ilegal, hingga merancang eksekusi lapangan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan berencana, serta kepemilikan senjata api secara ilegal," tegas Hakim Suarta dalam amar putusannya.

Tak hanya kedua eksekutor, rekan mereka, Darcy Francesco Jenson ,27, yang berperan sebagai penyedia logistik, juga harus menerima kenyataan pahit diganjar 12 tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

 Aksi penembakan ini dinilai hakim dilakukan secara sistematis dan terencana dalam waktu yang lama. Motifnya klasik: iming-iming uang dari sang aktor misterius.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mencoreng citra keamanan dan ketertiban pariwisata Bali.

Meski demikian, vonis 12 tahun ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa selama persidangan menjadi poin yang meringankan hukuman mereka.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih "pikir-pikir". Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tragedi Munggu mungkin telah memasuki babak akhir di persidangan, namun bagi publik Bali dan keluarga korban, identitas sang "pemesan nyawa" yang masih bebas berkeliaran tetap menjadi luka yang belum sepenuhnya mengering.[*]

Editor : Hari Puspita
#gangster #aussie #pembunuhan #vonis hukuman #pn denpasar