Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Advokat Lakon Supriyadi Berikan Hak Jawab Atas Kasus Jual Beli Tanah di Jimbaran. Ini Isinya

Maulana Sandijaya • Rabu, 15 April 2026 | 16:03 WIB

 

SISI LAIN: Advokat Lakon Supriyadi memberikan hak jawab atas pemberitaan kasus jual beli tanah di Jimbaran. Infografis/ilustrasi: AI
SISI LAIN: Advokat Lakon Supriyadi memberikan hak jawab atas pemberitaan kasus jual beli tanah di Jimbaran. Infografis/ilustrasi: AI

DENPASAR, Radarbali.id – Kuasa hukum Bun Djokosudarmo, Lakon Supriyadi memberikan hak jawab terkait pemberitaan di Radarbali.id edisi 14 Maret 2026 berjudul: Apes, Tertipu Miliaran Rupiah Jual Beli Tanah di Jimbaran, Korban Minta Polda Bali Segera Tetapkan Tersangka.  

Lakon menganggap pemberitaan tersebut tidak akurat dan telah merugikan kliennya. Lakon menyatakan, bahwa tanah berlokasi di Jimbaran seluas 22.790 m2 awalnya mau dibeli secara lunas oleh Desak Putu Murni (mantan komisaris PT. Jimbaran Properti), berdasarkan informasi dari kepala lingkungan Jimbaran, Nyoman Sudita, yang berkomunikasi langsung oleh calon pembeli Desak Putu Murni, yang pada saat itu mengaku sebagai pembeli dan meminta kepada Nyoman Sudita untuk mencari PPAT karena akan membeli sacara lunas, maka Nyoman Sudita menawarkan PPAT bernama Caroline. 

”Pada 19 Juli 2024 terjadi pertemuan antara Ibu Desak Putu Murni dengan saudara Nyoman Sudita dan Klien kami di kantor PPAT Ibu Caroline. Kemudian Ibu Desak menyampaikan niatnya akan membeli tanah vang berlokasi di Jimbaran seluas 22.790 m2, dan ternyata pada saat itu diketahui bahwa Ibu Desak hanya Orang kepercayaan dari pembeli asli yang bernama Ibu Setiawati Njauw,” jelasnya. 

Selanjutnya pihaknya menyampaikan Desak bahwa BPN Badung terdapat Informasi catatan perkara yang dari hasil pengecekan sertifikat di BPN sebenarnya perkara tersebut sudah selesai tinggal dihapus saja. Kemudian Desak tidak keberatan dengan informasi catatan perkara tersebut yang penting bisa dihapus, namun pembeliannya tidak secara lunas (dicicil). Sebagai tanda jadi pihak penjual meminta tanda jadi Rp 50 juta. Tetapi pihak pembeli malah memberikan tanda jadi sebesar Rp 500 juta,  yang mana pembayaran tersebut disepakati bersama melalui Caroline.

 ”Karena pembeli tidak membeli tanah secara langsung lunas, antara Setiawati Njauw dan klien kami bersepakat untuk membuat perjanjian yang memuat

klausul terkait tata cara pembayaran, batas waktu pembayaran, pinalti keterlambatan pembayaran serta batalnya perjanjian, maka atas persetujuan Setiawati Njauw dan klien kami ditunjuklah notaris rekanan Ibu Caroline yang bernama Subhan Rolly,” imbuhnya. 

Pada 22 Juli 2024 terjadi penandatangan Akta Perjanjian antara Setiawati Njauw di hapadan Notaris Subhan Rolly yang mana sebelum penandatangan dilakukan notaris telah menyampaikan dan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan sertifikat terdapat informasi catatan perkara, dan notaris menanyakan kepada para pihak apakah ada yang keberatan dengan hal tersebut, kemudian pihak Setiawati Njauw menjawab tidak keberatan dan tetap minta dilanjutkan proses perjanjian tersebut. 

”Karena tidak ada yang keberatan notaris membacakan isi perjanjian dihadapan Setiawati Njauw dan klien kami serta disaksikan juga oleh pihak-pihak dari pembeli dan penjual yaitu Ibu Desak Putu Murni, dan suami Tbu Setiawati Niauw. Serta Nyoman Sudita dan terjadilah penandatangan Akta Perjajian Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024,” jelasnya. 

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa akta perjanjian antara Setiawati Njauw dan klien Lakon yang pokok isinya memuat tentang nilai jual beli sebesar Rp 54,6 miliar. Tata cara pembayaran (tanda Jadi 500 juta, DP 20 miliar, dan sisanya dicicil 8 kali setiap bulan masing masing sekitar Rp 4,2 miliar dengan metode

pembayaran menggunakan cek tunai Bank Panin), batas waktu pembayaran setiap bulannya tanggal 20, serta denda keterlambatan pembayaran satu permil apabila 7 hari setelah jatuh tempo belum dibayarkan, selan itu diatur juga batas waktu perjanjian yaitu sampai 5 Maret 2025, dan batalnya perjanjian apabila pembayaran tidak dilakukan terhitung 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Bahwa pembayaran cicilan pertama jatuh tempo pada 20 Agustus 2024, namun hingga batas waktu jatuh tempo Setiawati Njauw tidak malakukan membayar. Karena itu klien Lakon menanyakan hal tersebut kepada Caroline.

”Kemudian Caroline menerangkan, bahwa pembeli sudah melakukan pembayaran, namun atas permintaan Ibu Desak agar jangan dulu dibayarkan, karena Ibu Desak minta cek sertifikat lagi ke BPN Badung,” tukasnya. 

Setelah hasil pengecekan keluar terdapat informasi catatan perkara baru, atas informasi tersebut pada tanggal 23 Oktober 2024 dilakukan pertemuan kembali antara pihak Setiawati Njauw dan klien Lakon untuk membahas adanya informasi catatan perkara yang baru.

Pertemuan pada 23 Oktober, lanjut Lakon, Desak meminta kliennya untuk membuat pernyataan tertulis untuk menghapus catatan perkara tersebut sebelum batas waktu perjanjian berakhir. Apabila catatan perkara tidak terhapus hingga batas waktu perjanjian, maka klien Lakon harus mengembalikan seluruh uang yang sudah dibayar kepada pembeli.

”Kemudian klien kami menyampaikan, bahwa jangan hanya saya saja yang buat pernyataan ibu Setiawati Njauw juga, apabila catatan hapus bayar donk. sehingga klien kami dan lbu Setiawati Njauw membuat surat pernyataan yang bertalian yang pokok isinya klien kami menyatakan akan menghapus catatan perkara sebelum tanggal berakhir perjanjian, kemudian Ibu Setiawati Njauw menyatakan akan melakukan pembayaran apabila catatan perkara sudah terhapuskan,” tukasnya.

Lakon melanjutkan, pada 19 Februari 2025, kliennya telah memberitahukan bahwa sudah tidak ada lagi catatan perkara berdasarkan hasil pengecekan sertifikat di BPN Badung, dan meminta Setiawati Njauw untuk segera melakukan pembayaran yang tertunda. ”Namun, hingga batas waktu perjanjian berakhir, Ibu Setiawati Njauw tidak

melakukan pembayaran, justru melaporan klien kami dan Caroline ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta memuat keterangan palsu pada akta otentik,” bebernya.

Demi kepastian hukum, lanjut Lakon, maka terhadap Akta Perjanjian Nomor 07 tertanggal 22 Juli, pada 7 Mei 20Z5 diajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar yang saat ini masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Sebagai informasi tambahan, terang Lakon, Setiawati Njauw membuat laporan kehilangan 8 Cek Bank Panin di Polsek Cilandak dengan alasan tercecer di jalan. Padahal, imbuh Lakon, 8 Cek tersebut sudah diserahkan pada kliennya di Jakarta. Informasi kehilangan tersebut didapatkan dari pihak Bank Panin pada saat kliennya hendakmencairkan cek tersebut, kemudian pihak bank mencoba mengonfirmasi ke pemilik cek melalui telepon, tapi tidak ada respons, sehingga cek tidak dapat dicairkan.

”Klien kami Kembali keesokan harinya

mendatangi Bank Panin untuk mencairkan cek, namun tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak mencukupi,” bebernya.

Lakon menegaskan, laporan yang dilakukan oleh pihak Setiawati Njauw ke Polda Bali terhadap kliennya dan Caroline, saat ini masih penyelidikan. Penyidik Polda Bali

Sudah mengetahui bahwa akta perjanjian Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024 yang dijadikan sebagai objek laporan

Perkara terkait dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, dan memuat keterangan palsu pada akta otentik, saat ini sedang dalam

proses pemeriksaan melalui hukum Keperdataan yang masih diperiksa pada tingkat

Banding di Pengadlian Tinggi Denpasar.

”Maka oleh karenanya, kami berharap agar

pihak Penyidik Polda Bali terhadap pelaporan tersebut dapat menelaah dengan baik

bertindak hati-hati dan teliti sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya,” tandasnya. ***

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#jual beli tanah #badung #jimbaran #polda bali