Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Divonis Tiga Tahun, Eks Ketua LPD Pacung: Harta Sudah Habis, Tidak Punya Apa-apa lagi

Maulana Sandijaya • Kamis, 16 April 2026 | 16:09 WIB
PASRAH: Ni Made Suarsih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/4/2026).
PASRAH: Ni Made Suarsih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/4/2026).

DENPASAR, Radarbali.id – Mantan Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan, Ni Made Suarsih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun pada Suarsih. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta. ”Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” tegas hakim Suarta, Kamis (16/4).

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan pada terdawka berupa membayar uang pengganti sebesar Rp429 juta.

”Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim yang juga juru bicara PN Denpasar itu.

Putusan pidana badan terhadap terdakwa ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Tabanan, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp429,7 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. ”Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ucapnya.

Yang menarik, terdakwa dengan nada getir mengaku sudah tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti. ”Harta sudah habis, tidak punya apa-apa lagi,” ucapnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 126 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, juncto Pasal 618 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan LPD Pacung yang tidak sesuai prosedur sejak 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa disebut melakukan penarikan dana tanpa mekanisme yang sah serta mencairkan kredit yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Akibat perbuatannya, LPD Pacung mengalami kerugian sekitar Rp429 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menutup kerugian usaha yang dijalankan terdakwa. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#lpd #pacung #pengadilan tipikor denpasar