DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, semakin menarik. Pasalnya, Made ”Ariel” Suardana selaku kuasa hukum pelapor berinisial SN merespons keras statemen kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab.
Suardana mengatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah di pengadilan tingkat pertama maupun banding dalam perkara gugatan wanprestasi. ”Dalam putusan tingkat pertama di PN Denpasar, Bun Djokosudarmo dihukum untuk mengembalikan uang milik klien kami senilai Rp 24,7 miliar,” ujar Suardana, Jumat (17/4/2026).
Setelah itu, lanjut Suardana, perkara lanjut ke meja banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Hasilnya gugatan Bun Djokosudarmo kembali ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan di Pengadilan Tinggi Denpasar diputus pada 30 Maret 2026. “Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar menolak gugatannya, sehingga dia kalah,” tegasnya.
Pria yang juga Direktur LABHI Bali itu menganggap gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar, namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah.
“Sekarang begini, bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Di mana logikanya?” cetusnya.
Ia menambahkan, dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah. Lahan seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang menjadi objek transaksi, diduga memiliki berbagai persoalan hukum.
Beberapa persoalan yang disebutkan antara lain tanah dalam status blokir; sedang dalam sengketa; sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain; tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property.
Fakta tersebut, terang Suardana, juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada halaman 95 sudah terang menyebutkan, bahwa Bun Djokosudarmo telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018.
“Namun pada kenyataanya Bun Djokosudarmo mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja,” tukasnya.
Ia kembali mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan.
Sementara itu, Lakon Supriyadi selaku kuasa hukum Bun Djokosudarmo mengatakan, putusan banding memang sudah putus, dan putusannya membatalkan putusan di tingkat pertama.
“Saat ini putusan belum inkrah dan masih ada upaya hukum lainnya,” terangnya.
Lakon menambahkan, saat Desak Putu Murni selaku mantan Komisaris PT jimbaran Properti yang mengaku sebagai pembeli, sudah disampaikan adanya catatan perkara (bukan blokir /tidak ada blokir) berdasarkan dokumen resmi hasil pengecekan sertifikat dari BPN Badung. Selain itu juga terungkap dalam fakta persidangan di PN Denpasar, bahwa Desak sudah mengetahui adanya catatan perkara dan tidak keberatan sebelum tandatangan perjanjian berdasarkan keterangan saksi.
“Hal itu dapat juga dilihat atau dibaca dalam salinan putusan perkara wanprestasi tersebut,” tandasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya