Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Putusan PN Denpasar No. 990/Pdt.G/2025 Dinilai Cacat Hukum, Majelis Hakim Abaikan Fakta Error in Persona

Tim Redaksi • Senin, 20 April 2026 | 21:19 WIB
LAWAN PUTUSAN PENGADILAN: Tim Kuasa Hukum dari keluarga pemilik tanah dan rumah memberikan keterangan terkait putusan PN Denpasar yang dinilai eror in persona.
LAWAN PUTUSAN PENGADILAN: Tim Kuasa Hukum dari keluarga pemilik tanah dan rumah memberikan keterangan terkait putusan PN Denpasar yang dinilai eror in persona.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi sorotan tajam. Putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 tertanggal 27 Maret 2026 yang memenangkan penggugat, Putu Yogi Hayadi, dinilai sebagai "lonceng kematian" bagi fakta persidangan. Majelis hakim dituding menutup mata terhadap bukti nyata mengenai subjek hukum yang seharusnya digugat.

Salah Sasaran: Menggugat yang Tak Berkuasa

Inti keberatan pihak tergugat terletak pada kekeliruan fatal penentuan subjek hukum (error in persona). Kuasa hukum Joko Sugianto, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menegaskan bahwa kliennya (Tergugat I) sama sekali tidak menguasai lahan sengketa secara fisik maupun hukum.

Kesaksian Saksi Kunci yang "Dikebiri"

Majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Suarta dianggap telah mendiskreditkan keterangan saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, dengan label testimonium de auditu (hanya mendengar cerita orang lain).

Padahal, para saksi memberikan keterangan berdasarkan pengamatan langsung:

Anomali Sejarah Kepemilikan Lahan

Pihak tergugat juga membeberkan cacat sejarah dalam klaim penggugat. Penggugat mengeklaim membeli tanah dari seseorang bernama Padma pada tahun 1990. Namun, fakta sejarah berkata lain:

Menilai adanya upaya sistematis untuk memenangkan pihak lawan melalui pengabaian bukti fisik dan prosedural, tim kuasa hukum Joko Sugianto memastikan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. Mereka mendesak agar institusi peradilan tidak menjadi alat untuk melegalkan prosedur yang cacat hukum.

Editor : M.Ridwan
#perkara perdata #eror in persona #fakta persidangan #pn denpasar