DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi sorotan tajam. Putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 tertanggal 27 Maret 2026 yang memenangkan penggugat, Putu Yogi Hayadi, dinilai sebagai "lonceng kematian" bagi fakta persidangan. Majelis hakim dituding menutup mata terhadap bukti nyata mengenai subjek hukum yang seharusnya digugat.
Salah Sasaran: Menggugat yang Tak Berkuasa
Inti keberatan pihak tergugat terletak pada kekeliruan fatal penentuan subjek hukum (error in persona). Kuasa hukum Joko Sugianto, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menegaskan bahwa kliennya (Tergugat I) sama sekali tidak menguasai lahan sengketa secara fisik maupun hukum.
- Fakta di Lapangan: Lahan dan bangunan dikuasai sepenuhnya oleh Tri Hari Mastuti (Eyang Ratih), mantan istri Joko Sugianto.
- Bukti Sewa: Dokumen persidangan membuktikan seluruh transaksi sewa-menyewa dilakukan oleh Eyang Ratih. Tergugat II (Alex Firdaus) dan Tergugat III (Wayan Darsana) mengakui menyewa dari Eyang Ratih, bukan dari Joko.
- Logika Hukum: "Sangat naif jika Joko Sugianto yang tidak menyewakan lahan disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara Eyang Ratih, sebagai aktor utama yang menguasai lahan, justru tidak ditarik sebagai pihak berperkara," ujar Agus Sujoko, Senin (20/4).
Kesaksian Saksi Kunci yang "Dikebiri"
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Suarta dianggap telah mendiskreditkan keterangan saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, dengan label testimonium de auditu (hanya mendengar cerita orang lain).
Padahal, para saksi memberikan keterangan berdasarkan pengamatan langsung:
- Hendra (Tetangga sejak 2014): Memastikan Eyang Ratih adalah penghuni tetap, sementara Joko hanya sesekali datang mengunjungi anak.
- Hasil Pemeriksaan Setempat (PS): Keberadaan Eyang Ratih di lokasi terkonfirmasi saat hakim meninjau lapangan, namun fakta ini diabaikan dalam berita acara putusan.
Anomali Sejarah Kepemilikan Lahan
Pihak tergugat juga membeberkan cacat sejarah dalam klaim penggugat. Penggugat mengeklaim membeli tanah dari seseorang bernama Padma pada tahun 1990. Namun, fakta sejarah berkata lain:
- Asal-usul tanah adalah milik IKG Pujiyama.
- Saksi Suharnanto (seorang jurnalis) menemukan bukti bahwa hingga tahun 2006, internal keluarga Pujiyama masih bersengketa terkait pembagian tanah tersebut.
- Logikanya: Mustahil terjadi transaksi sah pada tahun 1990 jika objeknya baru selesai disengketakan di internal pemilik asal pada 2006.
- "Hakim telah lalai dan abai. Kami menyerahkan kuitansi pembelian dari Pujiyama sebagai bukti kuat, namun semua itu dikesampingkan. Ini bukan sekadar kekalahan, tapi pengingkaran terhadap kebenaran materiil," tegas Agus Sujoko.
Menilai adanya upaya sistematis untuk memenangkan pihak lawan melalui pengabaian bukti fisik dan prosedural, tim kuasa hukum Joko Sugianto memastikan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. Mereka mendesak agar institusi peradilan tidak menjadi alat untuk melegalkan prosedur yang cacat hukum.
Editor : M.Ridwan