SINGARAJA, Radar Bali.id – Eskalasi konflik sengketa tanah Batu Ampar di Desa Pejarakan memasuki babak baru.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Nah! Dugaan Suap Rp50 Miliar Merebak di Tengah Penyidikan Kasus Tanah Batu Ampar Buleleng
Surat itu berisi tuntutan tegas: pencopotan I Nyoman Sutjidra dari jabatannya sebagai Bupati Buleleng.
Surat yang dikirimkan pada Senin (20/4/2026) melalui jalur elektronik dan jasa pengiriman ini ditandatangani oleh Nyoman Tirtawan selaku Penasihat dan Ketut Yasa sebagai Ketua LSM ABJ.
Baca Juga: Polres Gelar Perkara Kasus Tanah Batu Ampar Buleleng, Kini Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat
”Bersama surat ini, kami LSM ABJ mengusulkan agar mencopot jabatan Bupati Buleleng atas nama I Nyoman Sutjidra, karena melawan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang diatur dengan PP No. 48 Tahun 2016,” kata Tirtawan membacakan poin pertama surat tersebut pada Selasa (21/4/2026).
Dilanjutkannya, Bupati Sutjidra juga melawan putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/ 2024 yang melarang pejabat tata usaha negara untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan PTUN yang sudah inkrah. Yang bersangkutan tetap mengajukan PK meskipun permohonannya telah ditolak.
Poin kedua, bupati Buleleng menggugat warga sebesar Rp38 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, tanpa dasar hukum yang jelas. Serta terdapat dugaan adanya konspirasi merugikan masyarakat, yang taat membayar pajak dan menaati hukum.
”Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Tirtawan membacakan poin ketiga.
Bersamaan dengan itu juga, dilampirkan tangkapan layar (screen shot) laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berkaitan dengan kasus tanah Batu Ampar, salah satunya gugatan yang dilakukan bupati Buleleng terhadap enam orang warga Batu Ampar dan satu perusahaan. Lampiran lainnya adalah Putusan Nomor 70 K/TUN/2025. [*]
Editor : Hari Puspita