Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lindungi Karya Lokal, Pemkab Buleleng Targetkan 50 Sertifikat HKI di 2026

Francelino Junior • Rabu, 6 Mei 2026 | 07:58 WIB
ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id — Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memacu perlindungan hukum bagi karya kreatif warganya. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Pemkab Buleleng menargetkan minimal 50 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbit sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Bupati Badung Adi Arnawa Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026  

Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 24 Kekayaan Intelektual (KI) yang didaftarkan.

Baca Juga: Bunda PAUD Gianyar Dayu Surya Mahayastra Terima Sertifikat HKI 

Menariknya, jenis Hak Cipta dan Hak Merek masih mendominasi pendaftaran di Bali Utara dibandingkan jenis paten atau indikasi geografis.

Baca Juga: Brida Badung Sosialisasikan HKI Diikuti oleh 180 Peserta dari Berbagai Kalangan Masyarakat

Ragam Karya yang Didaftarkan:

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa Hak Cipta menjadi primadona karena prosesnya yang sangat cepat, yakni hanya hitungan satu hingga dua hari jika berkas lengkap. Sebaliknya, hak paten membutuhkan waktu lama karena adanya riset dan pemeriksaan substantif dari Kemenkumham.

"Kami hadir khusus untuk memfasilitasi UMKM. Ini bentuk perhatian pemerintah melalui regulasi agar karya warga terlindungi secara hukum tanpa dipungut biaya bagi UMKM," jelas Suwarmawan pada Selasa (5/5).

Bagi pelaku usaha yang sudah berbadan hukum besar (PT), Brida mengimbau untuk mengurus secara mandiri, sehingga kuota fasilitasi pemerintah dapat difokuskan bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan dorongan legalitas.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#kekayaan intelektual #Brida Buleleng #pendaftaran #hki #buleleng