SINGARAJA, Radar Bali.id — Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memacu perlindungan hukum bagi karya kreatif warganya. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Pemkab Buleleng menargetkan minimal 50 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbit sepanjang tahun ini.
Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 24 Kekayaan Intelektual (KI) yang didaftarkan.
Baca Juga: Bunda PAUD Gianyar Dayu Surya Mahayastra Terima Sertifikat HKI
Menariknya, jenis Hak Cipta dan Hak Merek masih mendominasi pendaftaran di Bali Utara dibandingkan jenis paten atau indikasi geografis.
Baca Juga: Brida Badung Sosialisasikan HKI Diikuti oleh 180 Peserta dari Berbagai Kalangan Masyarakat
Ragam Karya yang Didaftarkan:
- Teknologi & Paten: Robot, ecobrick, aspal plastik, hingga alat pencacah sampah.
- Kreatif & Seni: Gamelan digital, lagu "Kalau Besar Nanti", serta logo-logo ajang bergengsi seperti Singaraja Run.
- Budaya Tradisional: Tarian Sakral Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan dan Tradisi Upacara Nyeeb.
Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa Hak Cipta menjadi primadona karena prosesnya yang sangat cepat, yakni hanya hitungan satu hingga dua hari jika berkas lengkap. Sebaliknya, hak paten membutuhkan waktu lama karena adanya riset dan pemeriksaan substantif dari Kemenkumham.
"Kami hadir khusus untuk memfasilitasi UMKM. Ini bentuk perhatian pemerintah melalui regulasi agar karya warga terlindungi secara hukum tanpa dipungut biaya bagi UMKM," jelas Suwarmawan pada Selasa (5/5).
Bagi pelaku usaha yang sudah berbadan hukum besar (PT), Brida mengimbau untuk mengurus secara mandiri, sehingga kuota fasilitasi pemerintah dapat difokuskan bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan dorongan legalitas.[*]
Editor : Hari Puspita