MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Polres Badung akhirnya buka suara terkait ramainya postingan di media sosial mengenai penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Badung dan melibatkan salah satu penggiat media sosial.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak membuat laporan maupun pengaduan kepada kepolisian apabila merasa menjadi korban tindak pidana.
Polisi pun berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur.
Baca Juga: Harga BBM Diesel Melonjak, Cek Harga BBM Pertamina dan Swasta Hari Ini 30 Mei 2026
“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk membuat laporan ataupun pengaduan. Kepolisian wajib menerima dan memprosesnya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (29/5/2026).
Polres Badung juga menegaskan bahwa apabila ada pihak lain yang membuat laporan balik, hal tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.
Karena itu, penyidik tetap wajib menerima dan memproses seluruh laporan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Dalam penanganannya, penyidik disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja sesuai koridor hukum. Polisi juga membantah adanya proses yang tidak sesuai prosedur seperti yang berkembang di media sosial.
Sebagai langkah percepatan penyelidikan, penyidik memang melakukan komunikasi awal melalui sambungan telepon kepada sejumlah pihak untuk koordinasi maupun penyampaian informasi awal.
Namun untuk permintaan keterangan resmi, penyidik tetap mengacu pada SOP melalui surat undangan klarifikasi ataupun surat panggilan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Cair 2 Juni, Ini Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
“Permintaan keterangan resmi tetap dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam undang-undang serta peraturan lainnya,” imbuhnya.
Polres Badung sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini sepihak yang beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah publik.
Jika ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Polres Badung melalui Seksi Humas maupun Satreskrim untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap seluruh pihak ikut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan