DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat dikabarkan merembet hingga ke Bali.
Informasi yang beredar menyebutkan tim gabungan KPK bersama Polda Bali telah mengamankan seorang oknum petugas imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Polda Bali, sejumlah sumber menyebut pemeriksaan terhadap oknum tersebut masih berlangsung secara maraton dengan memanfaatkan ruangan di lingkungan Mapolda Bali.
"Informasinya memang ada yang diamankan. Saat ini masih menjalani interogasi oleh tim gabungan. Pemeriksaannya dilakukan di lingkungan Polda Bali. Kalau sudah masuk penanganan seperti ini biasanya sangat tertutup," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Usai Dihina Bencong hingga Dianjing-anjingkan Sarwendah, Ruben Onsu Unggah Kalimat Menyedihkan
Hingga berita ini diturunkan, identitas maupun jabatan oknum yang dikabarkan diamankan tersebut belum diketahui secara pasti. Aparat penegak hukum juga masih menutup rapat informasi terkait perkembangan pemeriksaan.
Kabar adanya pemeriksaan di Bali ini muncul bersamaan dengan pengembangan OTT KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Banding Ditolak PT Denpasar, Hukuman Togar Situmorang Diperberat
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal WNA. Dugaan praktik korupsi tersebut menyangkut penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh juru bicara," ujar Setyo. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung.
Pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring OTT masih terus dilakukan dalam batas waktu 1x24 jam sesuai ketentuan KUHAP. Dalam pengembangan kasus ini, tim KPK juga bergerak di sejumlah daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.
Dari serangkaian operasi tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, publik masih menunggu kepastian apakah oknum yang diperiksa di Bali memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menjerat pejabat Imigrasi Jakarta Barat tersebut atau merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.
Hingga kini, KPK maupun Polda Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar pengamanan oknum petugas imigrasi di Pulau Dewata.***
Editor : M.Ridwan