RADAR BALI - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut sengkarut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga orang mantan pimpinan puncak Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2025 sampai 2026.
Ketiga tersangka tersebut merupakan aktor intelektual di balik lembaga jaminan nutrisi nasional nasional, yakni Dadan Hindayana selaku Eks Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," ujar Kejaksaan Agung dalam rilis resminya.
Kasus ini menjadi ironi besar mengingat program MBG sejatinya merupakan proyek prioritas nasional yang digagas untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah di seluruh Indonesia.
Pemerintah bahkan tidak main-main dalam mengucurkan anggaran yang bersumber dari APBN, yakni sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis hingga Rp 268 triliun pada tahun 2026.
Bancakan Berkedok Yayasan Afiliasi
Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan bermula dari mekanisme penunjukan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah tersebut justru diselewengkan.
Para tersangka diduga sengaja mengatur sistem verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi khusus dari Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Alhasil, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sukses melenggang menjadi mitra resmi. Belakangan terungkap, yayasan yang ditunjuk sebagai sarana kejahatan tersebut ternyata milik DH, SS, dan LP.
Lewat skema ini, yayasan-yayasan afiliasi tersebut menikmati kucuran insentif yang fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap hari atau triliunan rupiah per tahun.
Modus Intervensi PPK dan Mark Up Fantastis
Dosa ketiga eks pimpinan BGN ini tidak berhenti di situ. DH, SS, dan LP juga diduga melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dipaksa keluar dari kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) massal pada sejumlah proyek pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan makan bergizi secara langsung.
Angka paling mencolok ditemukan pada proyek pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp 1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen).
Anggaran super jumbo tersebut mengalir ke PT YAT, sebuah vendor yang belakangan diketahui tidak memenuhi syarat karena sama sekali tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Selain motor listrik, praktik mark up dan pengadaan yang menyalahi ketentuan juga ditemukan pada komoditas lain, meliputi:
-
Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
-
Pengadaan 31.994 unit komputer tablet.
-
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh rangkaian permufakatan jahat ini dipastikan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan Primair, mereka dikenakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam dakwaan Subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.
Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Editor : Ibnu Yunianto