Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Terlilit Utang, Pria Asal Karangasem Nekat Satroni Kandang Sapi di Buleleng, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Francelino Junior • Rabu, 10 Juni 2026 | 06:54 WIB
BARANG BUKTI SAPI CURIAN : Sapi hasil curian Nyoman Wirna. (foto: francelino junior)
BARANG BUKTI SAPI CURIAN : Sapi hasil curian Nyoman Wirna. (foto: francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id - Gara-gara terlilit utang yang menumpuk, I Nyoman Wirna, 51, warga Kabupaten Karangasem nekat beralih profesi menjadi maling ternak.

Baca Juga: Waduh Kacau! Pelaku Pencurian Sapi di Jembrana Ditangkap, Ternyata Oknum Anggota Polisi

Tidak tanggung-tanggung, pria paruh baya ini menyasar kandang sapi milik warga di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Buleleng.

Aksi pertama Wirna dilancarkan di wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan yang diketahui pemiliknya, KS, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.

Baca Juga: Maling Sapi Beraksi Dua Kali di Abang, Peternak di Karangasem Waswas, Kapolres Sebut Ada Titik Terang

KS terkejut mendapati dua ekor sapi betinanya hilang dari kandang dan hanya menyisakan tali pengikat. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kubutambahan.

Menariknya, saat perjalanan pulang dari kantor polisi, tepatnya di dekat Pura Desa Bukti, korban melihat kerumunan warga. Karena penasaran, ia menghampiri dan mendapati seekor sapi dengan kondisi kaki patah. ”Korban mengenali sapi itu miliknya yang dibuang pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp20 juta,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman pada Selasa, 9 Juni 2026.

Merasa aksinya berjalan mulus, Wirna kembali beraksi. Kali ini sasarannya adalah dua ekor sapi betina di dalam kebun milik NK di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Hilangnya ternak tersebut diketahui korban pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita saat hendak memberi makan. Tali kekang sapi ditemukan dalam kondisi terputus. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp12 juta.

”Tim gabungan dari Polsek Kubutambahan dan Tejakula bersama Polres Buleleng kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di wilayah masing-masing. Hasilnya, terpantau sebuah mobil pikap misterius mengangkut sapi melintas menuju ke arah Karangasem,” lanjut Kapolres.

Berdasarkan koordinasi dengan Polres Karangasem, didapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan terlebih dahulu oleh Sat Reskrim Polres Karangasem atas kasus pencurian serupa di wilayah Kubu, Karangasem pada Sabtu, 30 May 2026. Petugas dari Buleleng kemudian meluncur ke Karangasem pada Kamis, 3 Juni 2026 untuk melakukan interogasi.

Di hadapan petugas, Wirna akhirnya bernyanyi dan mengakui semua perbuatannya. Modusnya, ia menyewa mobil pikap di Karangasem lalu melakukan survei target di Buleleng pada siang hari, sebelum mengeksekusinya pada dini hari. ”Pencurian di Kubutambahan dan Tejakula murni dilakukan oleh satu pelaku yang sama,” tambah Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant.

Atas ulah nekatnya tersebut, Wirna kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Residivis kambuhan ini pun terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. [*]

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #karangasem #maling sapi #buleleng #pencurian ternak sapi