Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Buleleng: Diduga Skenario Korban untuk Pemerasan

Francelino Junior • Kamis, 9 Juli 2026 | 06:59 WIB
BEBERKAN DUGAAN BARU : Kuasa Hukum terdakwa kasus penyekapan, I Gusti Putu Adi Kusuma. (Francelino Junior)
BEBERKAN DUGAAN BARU : Kuasa Hukum terdakwa kasus penyekapan, I Gusti Putu Adi Kusuma. (Francelino Junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Masih ingat dengan peristiwa penyekapan sesama Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kabupaten Buleleng yang sempat menghebohkan publik pada awal tahun 2026?

Baca Juga: Jadi  Korban Penipuan, Lima Warga Bangladesh yang Disekap di Buleleng Ternyata Masuk Lewat Jalur Tikus

Kasus yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tersebut ternyata menyimpan fakta mengejutkan yang berbanding terbalik dari laporan awal.

Sebelumnya, lima WNA yakni AH, 24, D, 37, AR, 29, SM, 33, dan MSU, 41 dilaporkan sebagai korban penyekapan. Sementara lima orang lainnya, yakni MN, 24, MM, 27, EH, 37, MR, 29, dan MR, 32 diseret sebagai tersangka pelaku.

Namun, Kuasa Hukum terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya mengungkapkan fakta berbeda kepada Jawa Pos Radar Bali pada Rabu (8/7/2026). Ia menyebut aksi penyekapan tersebut hanyalah rekayasa yang didesain oleh salah satu korban sendiri.

”Yang punya akal-akalan dan otak dari penyekapan adalah MSU. Didesain kasusnya agar para korban tidak meminta kembali uangnya,” ungkap Advokat yang akrab disapa Gus Adi tersebut.

Gus Adi menjelaskan, MSU awalnya membawa empat WNA Bangladesh ke Bali dengan iming-iming bekerja di Australia setelah menyetorkan uang dalam jumlah besar. Sementara lima orang yang dituduh pelaku sebenarnya juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan pekerjaan serupa. MSU lantas merekayasa skenario pura-pura disekap oleh kelima orang tersebut agar AH, D, AR, dan SM percaya dan tidak menagih pengembalian uang kepadanya.

Sebagai imbalan mengikuti rekayasa jalan cerita tersebut, MN, MM, EH, MR, dan MR dijanjikan uang Rp20 juta per orang oleh MSU untuk ongkos pulang ke Bangladesh. ”Yang mengajak masuk korban AH, D, AR, dan SM adalah MSU. Bukan dari pelaku yang namanya Babu. MSU bahkan tidak kenal sama Babu,” tambahnya.

Gus Adi juga menyayangkan langkah penegak hukum yang cepat memulangkan para korban tanpa mendalami duduk perkara sebenarnya, serta menyoroti adanya dugaan pemerasan. MSU yang kini disinyalir berada di Bangladesh dilaporkan meminta uang Rp100 juta kepada keluarga terdakwa di kampung halaman dengan ancaman akan memperberat hukuman para terdakwa di Indonesia.

Tak hanya itu, proses hukum sejak tahap penyidikan di kepolisian dinilai janggal karena adanya kendala bahasa. Saat diperiksa, penterjemah yang disediakan justru fasih berbahasa India, bukan Bangladesh, sehingga para terdakwa tidak memahami isi pemeriksaan maupun berkas perkara.

”Saya yakin sudah ada kriminalisasi sejak awal. Banyak fakta akan terungkap nantinya di persidangan. Harapannya ada keadilan, jangan dipermainkan di sini,” tegas Gus Adi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan penyekapan pada Selasa (17/2/2026), setelah saksi SM berhasil kabur dari lokasi penginapan di kawasan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menuju Dodiklatpur Rindam IX/Udayana. Penyekapan tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi sejak pertengahan Januari 2026 dengan modus pengikat tali, lakban, dan ancaman senjata tajam setelah para korban tiba di Bali pada Senin (19/1/2026). [*]

Editor : Hari Puspita
#rekayasa #bangladesh #proses hukum #buleleng #penyekapan