DENPASAR, Radar Bali – Berakhir sudah pelarian Firman Handoko, terpidana penipuan dengan kerugian Rp 50 miliar. Informasi yang didapat Radar Bali, Firman diciduk Tim Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (9/10/2026).
”Ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita, saat lagi makan bersama keluarganya di wilayah Bedugul, Tabanan. Terpidana sedang liburan di Bali,” ujar salah satu sumber koran ini.
Sumber menambahkan, posisi Firman sudah dipantau sejak berada di Jogjakarta dan terus dibuntuti oleh Tim Tabur. ”Tanpa dia sadari, tim terus membuntuti. Begitu posisinya terkunci, langsung ditangkap,” tukas sumber.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2023, Firman diadili atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut Firman dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Namun, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali melawan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan terbukti bersalah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan Firman berdasar putusan kasasi MA Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Terpidana Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
”Dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Tindak pidana yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp50 miliar,” terang Wiraguna.
Dijelaskan lebih lanjut, proses pengamanan terpidana diawali pada Rabu malam (7/10/2026). Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bergerak dari Jakarta menuju Jogjakarta dalam rangka melakukan penelusuran terhadap keberadaan terpidana.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembagian tugas antara Tim AMC Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali, di mana Tim AMC Kejaksaan Agung RI melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi, sedangkan Tim Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali.
”Setibanya di Jogjakarta, ternyata tim memperoleh informasi hasil pelacakan, bahwa terpidana telah bergeser menuju wilayah Sidoarjo, Jawa Timur,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim AMC segera bergerak menuju Sidoarjo. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lebih lanjut, diketahui bahwa terpidana telah bergerak kembali dari Sidoarjo menuju Banyuawangi. Setelah dari Banyuwangi terpidana bergerak menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim AMC kemudian melanjutkan pengejaran dengan mengikuti pergerakan terpidana hingga ke Pulau Bali.
Setelah melalui serangkaian proses pelacakan dan pemantauan secara intensif, pada Jumat, 9 Oktober 2026, Firman Handoko ditangkap. ”Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” jelasnya. ***
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.jawapos.com