NEGARA - Residivis kasus pencurian, Gilang Andrianto, si tahanan kabur, akhirnya divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun. Dengan putusan yang baru ini, maka dia harus menjalani hukuman lima tahun penjara, sebab Februari 2022 lalu dia juga divonis 3 tahun penjara.
Putusan terhadap residivis kasus pencurian yang sempat kabur dari rutan Polres Jembrana tersebut merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir.
Dalam putusan yang diketok palu ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, terdakwa terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP. Sehingga, terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menerima putusan terebut. Begitu juga dengan terdakwa menerima putusan.
"Kami terima putusan, karena sesuai dengan tuntutan," Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Putusan pidana penjara terhadap Gilang, perkara pencurian motor yang dilakukan terdakwa, dilakukan setelah kabur dari rutan Polres Jembrana. Motor yang dicuri dari salah satu warga Kelurahan Pendem tersebut, digunakan untuk kabur dari kejaran polisi ke wilayah Denpasar, Tabanan dan Klungkung.
Sebelumnya, pada Kamis 17 Februari 2022, Gilang divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut atas kasus pencurian di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Sehingga, total harus menjalani pidana penjara selama lima tahun atas dua perkara pencurian yang dilakukan.
Terdakwa Gilang menjadi perhatian publik karena aaat menjalani penahanan di rutan Polres Jembrana, Gilang kabur bersama dua tahanan lain Fendi Saputra dan Ahmad Rozianto. Saat kabur, Gilang sempat mencuri motor untuk dibawa kabur.
Editor : Yoyo Raharyo