Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kapolres Jembrana Ancam Pecat Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Ini Penyebab Kasusnya

Muhammad Basir • Jumat, 19 Januari 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi korps kepolisian-jawa pos.com
Ilustrasi korps kepolisian-jawa pos.com

NEGARA, Radar Bali .id- - Selain sanksi pidana penjara, oknum polisi yang melakukan pencurian sapi, I Komang Rai Puspa,  diputus sidang etik dengan pemecatan sebagai anggota Polri.

Karena ternyata, selain melakukan pencurian sapi milik kerabatnya sendiri, oknum polisi berpangkat Bripka ini sering melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ancaman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat oknum polisi tersebut diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar kegiatan Lapor Bli, Rabu (17/1/2024).

Kapolres mengatakan, keputusan PDTH ini sudah  melalui proses sidang etik di Polres Jembrana. Saat ini hanya tinggal menunggu pelaksanaan PDTH dari Polda Bali. "Yang jelas kemungkinan besar sudah pasti (PDTH)," tegasnya.

Pemecatan bagi anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, tindak pidana  dan tindakan yang mencoreng institusi merupakan komitmen dan instruksi pimpinan Polri yang tetap dijalankan secara konsisten.

Apalagi pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, tidak ada toleransi lagi. "Pasti dipecat, zero toleran," tegasnya.

Pemecatan bagi oknum anggota yang  terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sudah dibuktikan oleh pimpinan Polri.

Siapa pun oknum yang terbukti, meksipun perwira tinggi bintang dua sekalipun pasti dipecat.

Pemecatan ini selain membuktikan keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba, khusunya di wilayah hukum Polres Jembrana, sebenarnya bukan sebuah kebanggaan bagi Kapolres.

"Bukan kebanggan bisa melakukan PDTH terhadap anggota. Kami juga sedih, tetapi ini harus kami lakukan, dan ini harus ada keterbukaan kepada masyarakat, supaya ada kepercayaan terhadap kami (polri)," terangnya.

Mengenai KRP, oknum polisi yang terancam dipecat, pelaku pencurian dua ekor sapi milik kerabatnya di Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Sapi diketahui sudah dijual pada seorang pedagang sapi.

Selain kasus pencurian sapi yang dilakukan, polisi berpangkat Bripka ini juga sudah meninggalkan tugas selama 10 hari. Sehingga pelanggaran kode etik profesi polri, tetap dilanjutkan.

Bahkan dari pengembangan penyelidikan, oknum polisi tersebut juga menyalahgunakan narkotika. Sehingga perbutan pelaku ini tetap tidak mencerminkan sebagai anggota polri, maka akan ditindak sesuai ketentuan berupa pemecatan. [*]

Editor : Hari Puspita
#oknum polisi #kasus pencurian #narkoba #polres jembrana