Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kapok! Tiga Orang Pelempar Kaca Mobil di Jembrana Ini Terancam Pidana Penjara

Muhammad Basir • Kamis, 25 Juli 2024 | 15:06 WIB
KENA BATUNYA : Tiga dari empat tersangka pelemparan mobil di Jalan Denpasar - Gilimanuk. (m.basir/radar bali)
KENA BATUNYA : Tiga dari empat tersangka pelemparan mobil di Jalan Denpasar - Gilimanuk. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Tiga orang pemuda dan satu orang remaja yang melakukan pelemparan mobil di Jalan Denpasar - Gilimanuk, wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, diproses hukum untuk memberikan efek jera. Ketiga pemuda ditahan Polres Jembrana dan satu orang remaja tidak ditahan.

Para tersangka Ahmad Rizki, 21, Ivan Muzaki, 18, Sajidan Makruf,18, dan AYB, 16, melakukan pelemparan dengan batu terhadap mobil travel  antar provinsi yang sedang melintas di Jalan Denpasar - Gilimanuk, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 03.20 Wita.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, motif empat orang tersangka melakukan pelemparan batu pada mobil yang melintas karena kesal sering melihat kendaraan yang melintas di Jalan Denpasar - Gilimanuk sering ugal-ugalan.

”Modusnya, para pelaku berboncengan dengan motor selajutnya melakukan pelemparan kendaraan dengan batu,” jelasnya.

Para tersangka mengaku sebelum melakukan pelemparan, sempat minum minuman keras. Saat melihat mobil P 3588 LE yang melintas arah Gilimanuk menuju Denpasar, mengejar dengan motor lalu melemparnya dengan batu. Sopir mobil, Mansur, sempat berbalik arah untuk mengejar motor namun kehilangan jejak.

Saat akan kembali lagi untuk melanjutkan perjalanan, melihat lagi motor para pelaku dan mengejar lagi. Saat sudah berhasil mengejar, dua orang berhasil kabur dan dua orang lagi diamankan sopir dengan dibantu penumpangnya.

Kedua pelaku yang diamankan Ahmad Rizki dan Sajidan Makruf, dibawa ke Polsek Melaya. Kedua pelaku yang sempat kabur, Ivan Muzaki dan AB kemudian dibawa ke Polsek Melaya oleh orang tua Ivan.

Empat orang tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1, junto pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan. ”Diimbau kepada masyarakat, untum tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apabila menemukan pelaku tindak pidana agar tidak main hakim sendiri dan melapor ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#tersangka #jembrana #pelaku