Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Erlangga Hartarto Sudah Diganti Bahlil, Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Jembrana Tidak Berubah

Muhammad Basir • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:20 WIB
TETAP CALON WAKIL BUPATI : Ketua DPD II Partai Golkar Jembrana I Made Suardana. (m.basir)
TETAP CALON WAKIL BUPATI : Ketua DPD II Partai Golkar Jembrana I Made Suardana. (m.basir)

 

NEGARA, Radar Bali.id - Meskipun Ketua Umum Partai Golkar berganti, rekomendasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah dikeluarkan tidak akan berubah. Partai Golkar tetap mengusung I Nengah Tamba dan I Made Suardana.

Apabila rekomendasi baru diperlukan dengan tanda tangan ketua umum baru, maka akan disesuaikan.

Ketua DPD II Partai Golkar Jembrana I Made Suardana mengatakan, meskipun ada pergantian Ketua Umum Partai Golkar dari Airlangga Hartarto kepada Bahlil Lahadalia tidak serta merta mengubah rekomendasi Partai Golkar yang sudah dikeluarkan.

Terutama pada kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi. ”Rekomendasi tetap tidak berubah,” ujarnya.

Namun potensi berubahnya pada surat keputusan yang awalnya di tandatangani Airlangga Hartarto sebagai ketua umum, perlu diubah dengan ketua umum yang baru. ”Kalau memang diperlukan KPU untuk mengganti rekomendasi, akan diganti dengan rekomendasi baru yang berisi tandatangan ketua umum baru,” tegasnya.

Jika memang tidak dibutuhkan rekomendasi baru dengan tandatangan ketua umum baru, maka tetap akan menggunakan rekomendasi yang sudah keluar sebelumnya yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, mengenai rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh ketua umum sebelumnya tetap sah untuk dijadikan syarat pencalonan. Contoh yang terjadi pada perubahan Ketua Umum Partai Golkar. ”Rekomendasi lama sah, selama ketua umum yang baru tidak mencabut rekomendasi sebelumnya,” tegasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#golkar #jembrana #pilkada