NEGARA, Radar Bali.id- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, kembali dikabarkan sakit parah di Jepang.
Karena pekerja yang diketahui bernama Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, 24, sudah tidak memiliki izin kerja resmi, pemulangan terkendala.
Saat ini menunggu tindak lanjut dari pemerintah melalui KBRI untuk pemulangan secara mandiri.
Kepada Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi (P3T), pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian I Putu Agus Arimbawa mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi mengenai PMI asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung.
Pihaknya sudah datang ke rumah PMI tersebut dalam berkoordinasi dengan instansi terkait. ”Sudah kami tindaklanjuti informasi terkait,” jelasnya, Kamis (22/5/2025).
Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, bahwa Ni Kadek Ari Dwi Riyandini memang tengah bekerja di Jepang. Awalnya sebagai pedagang yang berangkat melalui penyalur tenaga kerja, berangkat dari Jakarta tahun 2022 lalu.
Semestinya kontrak kerja resmi selama 3 tahun dengan kategori visa technical intern training. Akan tetapi, kontrak tidak sampai habis sesuai masa kontrak kerjanya. Hanya dijalani selama kurun waktu 1,5 tahun, setelah tidak bekerja di tempat yang semestinya sesuai kontrak lalu menjadi tenaga kerja ilegal di pertanian wilayah Ibaraki Jepang.
Masih menurut keluarganya, kata Arimbawa, setelah pindah kerja tersebut, justru mengalami sakit. Dari pemeriksaan, sakit asam lambung dan komplikasi, hingga sampai saat ini masih kondisi sakit. PMI tersebut sempat ke rumah sakit untuk periksa, karena biaya rumah sakit mahal dan tidak ada yang menanggung tinggal bersama saudaranya di Ibaraki. ”Karena statusnya bukan pekerja resmi, tidak ada yang menanggung biaya pengobatan,” ujarnya.
Bahkan informasi terbaru, hasil pemeriksaaan dokter di Jepang, sakit yang dialami kompilasi penyakit dalam kronis, merembet ke limpa. Setelah penyakitnya parah, tidak bisa diajak komunikasi. Pendengarannya kurang, tidak bisa berjalan. ”Saat ini PMI asal Jembrana membantu agar bisa memulangkan ke rumah," terangnya.
Pihaknya juga menanyakan kepada pihak keluarga, pengalaman yang dialami oleh PMI tersebut. Apakah pernah mengalami kekerasan selama bekerja, ternyata selama bekerja tidak pernah ada laporan atau informasi adanya kekerasan kepada PMI tersebut. ”Saat semasih bekerja, tidak ada laporan kekerasan fisik di tempat kerjanya,” terangnya.
Mengenai rencana pemulangan, masih terkendala dengan status yang bukan sebagai pekerja resmi. Sehingga akan diupayakan pemulangan secara mandiri. Pihak KBRI di Jepang, juga sudah mengetahui, mengenai kabar tersebut.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali. Mengenai pemulangan nantinya akan dilakukan secara mandiri dan menunggu tindak lanjut dari KBRI. ”Kami masih menunggu tindaklanjut dari KBRI," terangnya. [*]
Editor : Hari Puspita