NEGARA, Radar Bali.id - Satu peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua dibatalkan. Karena ternyata, status sebagai pegawai kontrak sudah diputus sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
Peserta yang dibatalkan digantikan peserta lain yang sebelumnya tidak lulus seleksi.
Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, alasan pembatalan status lulus karena telah dilakukan pemutusan perjanjian kerja. ”OPD terkait sudah memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi,” ujarnya.
Pemutusan kontrak, pegawai kontrak yang sebelumnya bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika Kabupaten Jembrana Nomor: 800/167/Kominfo tanggal 10 Februari 2025.
Peserta tersebut, mengikuti seleksi kompetensi karena mendapatkan panggilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi kompetensi dan lulus seleksi. Padahal statusnya sudah diputus sebagai tenaga kontrak.
Karena sudah dibatalkan sebagian peserta seleksi PPPK tahap dua, posisinya diganti dengan peserta lain yang memiliki nilai peringkat dibawahnya. ”Panselnas langsung meloloskan yang rengking tiga. Pengumuman terbaru sudah diumumkan,” terangnya.
Dari dua tahap seleksi PPPK, dengan total formasi 610, terisi pada tahap pertama 457 orang lulus, sehingga 153 kosong diisi dengan lulusan seleksi tahap kedua. Namun dari 153 formasi, hanya 146 formasi terisi, total formasi kosong 7 formasi. [*]
Editor : Hari Puspita