Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rencana Penindakan Angkutan Barang ODOL Masih Belum Jelas, Begini Menurut Sopir Pegiat Gapiba

Muhammad Basir • Selasa, 22 Juli 2025 | 20:15 WIB
TRUK BESAR PALING RAWAN PELANGGARAN  : Salah satu angkutan barang melebihi muatan yang melintas di Jalan Denpasar – Gilimanuk. (M.Basir/Radar Bali)
TRUK BESAR PALING RAWAN PELANGGARAN : Salah satu angkutan barang melebihi muatan yang melintas di Jalan Denpasar – Gilimanuk. (M.Basir/Radar Bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Rencana penertiban angkutan barang dengan menindak pelanggaran over dimension, over loading (ODOL) gabeng, belum jelas.

Bahkan kabarnya dibatalkan. Karena itu, setelah sosialisasi selama bulan Juni, dilanjutkan dengan penindakan pada bulan Juli, hingga kemarin belum ada angkutan barang ODOL yang ditindak tilang.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan para sopir yang menuntut untuk tidak melakukan tindakan tilang pada sopir angkutan barang yang melanggar Odol.

”Sebenarnya bukan dibatalkan, tetapi ditunda sementara untuk tahun ini,” kata Sugiartoyo dari Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba), Senin (21/7/2025).

Menurutnya, setelah aksi penyekatan di jalan oleh para sopir di seluruh Indonesia, termasuk di Jalan Denpasar - Gilimanuk pada bulan Juni lalu, seluruh aliansi sopir angkutan barang diundang Kementerian Perhubungan untuk diskusi pelaksanaan penanganan angkutan barang yang ODOL.

Salah satu solusi yang dihasilkan, untuk menunda penertiban tilang bagi kendaraan yang ODOL hingga tuntutan lain dari para sopir dipenuhi. 

Tuntutan tersebut diantaranya, pertama hentikan penindakan Odol sebelum ada solusi dari pemerintah. Kedua, regulasi ongkos angkutan logistik. Ketiga, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keempat, perlindungan hukum kepada sopir. Kelima, berantas premanisme dan pungli. Terkahir, kesetaraan perlakuan hukum.

Menurutnya, para sopir berharap pemerintah melalui instansi - instansi terkait, tidak melakukan sosialisasi hanya pada sopir, tetapi juga pada pemilik barang dan pemilik kendaraan. ”Kami para sopir hanya menjalankan pekerjaan sesuai permintaan pemilik barang," ungkapnya.

Terpisah, Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik I Made Ria Fran Dharma Yudha mengatakan, penindakan terhadap sopir angkutan barang yang melanggar ODOL, memang belum dilaksanakan. ”Kami masih menunggu petunjuk dari Dirjen Perhubungan Darat untuk tindaklanjutnya,” ujarnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#odol #GAPIBA #angkutan logistik #jembrana #sanksi pelanggaran