NEGARA, Radar Bali.id - Sudah pernah ditangkap, rupanya tak kapok juga. Residivis pencurian kayu berinisial M, 50, kembali dibekuk polisi karene kasus yang sama. Pria paruh baya asal Desa Melaya ini, ditangkap karena menebang pohon jati dari dalam hutan untuk diolah menjadi papan dan diperjualbelikan.
Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan Rabu (22/10/2025) lalu, terhadap seseorang yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan dari kawasan hutan, Kecamatan Melaya.
Kayu tersebut diduga dibawa keluar hutan menggunakan motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan di rumah tersangka untuk disimpan. ”Tersangka menebang kayu jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Setelah potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan lalu dikeluarkan dengan motor, kayu diangkut menggunakan mobil pikap dibawa ke tempat pemotongan kayu di Desa Melaya. Tersangka mengaku telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025. ”Tersangka memperoleh kayu jati dengan cara menebang langsung di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” terangnya.
Selama melakukan aksinya, berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran yang berasal dari sekitar tujuh batang pohon jati di kawasan hutan. ”Tersangka tempat pemotongan kayu untuk dipecah menjadi papan,” jelasnya.
Tersangka berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong menjadi papan, dengan harga sekitar Rp 12.000 per lembar untuk panjang 1 meter dan Rp 20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa kayu jati, mobil pikap sertaperalatan yang digunakan diamankan ke Polres Jembrana untuk prosespemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2009.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita