NEGARA, Radar Bali.id — Kerja sama antara Pemkab Jembrana dengan investor pengelola Hotel Jimbarwana berakhir pahit.
Akibat gagal memenuhi kewajiban sewa atau wanprestasi, pemerintah daerah resmi mengambil alih aset hotel tersebut meskipun kontrak seharusnya masih berjalan hingga 2027.
Baca Juga: Gegara Wanprestasi, Pemkab Jembrana Sita Kembali Hotel Jimbarwana, Penyelamat Aset Kini Antre
Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi, memaparkan bahwa pihak pengelola hanya menyetor Rp 20 juta dari kewajiban Rp 678 juta pada tahun keempat.
Padahal, pemerintah sudah memberikan berbagai keringanan, mulai dari skema cicilan hingga pendekatan persuasif.
Di sisi lain, Iwan selaku pihak pengelola mengaku pasrah namun tetap menyimpan harapan. Ia berdalih rendahnya tingkat hunian membuat operasional hotel tidak tertutup, padahal pihaknya sudah mengucurkan modal besar untuk perbaikan bangunan yang awalnya rusak.
"Investasi kami cukup besar untuk renovasi awal. Harapan kami sebenarnya diberi waktu sampai akhir kontrak di 2027, tapi sekarang memang sudah diambil alih pemkab," tutur Iwan.
Kini, Hotel Jimbarwana telah sepenuhnya kembali ke pangkuan daerah sebagai aset milik Pemkab Jembrana.[*]
Editor : Hari Puspita