AMLAPURA, RadarBali.id – Ketegasan Pemkab Karangasem terhadap pelanggar tata ruang kembali diuji. Satpol PP Kabupaten Karangasem resmi melayangkan Surat Peringatan kedua (SP 2).
Surat diberikan kepada pemilik bangunan di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, lantaran terbukti menyerobot kawasan sempadan pantai.
Langkah ini diambil setelah teguran pertama (SP 1) tak direspons oleh pemilik. Padahal, Dinas PUPR Karangasem telah mengeluarkan hasil kajian teknis yang menyatakan bangunan beton tersebut secara sah melanggar aturan batas pantai.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan main-main. Jika SP 2 tetap tidak digubris, surat peringatan ketiga akan segera meluncur pada Senin ini.
"Sudah terbukti melanggar aturan melebihi sempadan pantai. Saat SP 1 kami sudah minta bongkar mandiri, tapi tidak ada tindakan. Jika SP 3 nanti juga tidak diindahkan, kami akan lakukan pembongkaran paksa," tegas Bagus Eka.
Ia menambahkan, proses eksekusi nantinya akan melibatkan instansi terkait untuk penyediaan alat berat.
Persoalan ini kian pelik setelah rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Karangasem mengungkap fakta baru: bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang status sertifikat kepemilikannya tidak jelas.
Menanggapi hal ini, Dewan Karangasem mendesak tindakan cepat agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Bahkan, pihak legislatif berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal tuntas kasus ini.[*]
Editor : Hari Puspita