Antara Ketahanan Pangan dan Investasi, Pansus III DPRD Karangasem Sarankan LP2B Tetap 87 Persen

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III DPRD Karangasem yang berlangsung Kamis (8/10).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III DPRD Karangasem yang berlangsung Kamis (8/10).

AMLAPURA, radarbali.jawapos.com – Pembahasan soal penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Karangasem kembali memicu perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Perizinan DPRD Karangasem. 

Sorotan utama mengarah pada tambahan beban LP2B yang harus ditanggung Karangasem, dari ketentuan agregat nasional/provinsi 87 persen menjadi sekitar 91 persen.

Ketua Pansus Perizinan DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan persoalan LP2B bukan perkara sederhana. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya menyangkut Karangasem, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat agregat lahan pertanian yang belum masuk dalam RTRW. Namun, sesuai ketentuan pemerintah pusat, lahan tersebut harus diakomodasi dalam kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. ”Dari LBS 87 persen sekarang diminta 91 persen. Kita tentu punya niat baik untuk menjaga ketahanan pangan. Tetapi dalam penetapannya harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek sosial serta kesejahteraan petani,” tegasnya dalam rapat RDP yang berlangsung, Kamis (8/10)

Sumatra menilai, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan menetapkan angka LP2B. Pemerintah juga harus memastikan petani mendapatkan dukungan ekonomi.

Sebab, jika lahan pertanian dipertahankan tetapi tidak diikuti pembiayaan, insentif maupun subsidi, dikhawatirkan petani justru semakin sulit meningkatkan kesejahteraannya. ”Kalau pertanian tidak ada pembiayaan, insentif dan subsidi, petani bisa melarat. Salah satu penyebab kemiskinan adalah ketidakseimbangan antara biaya produksi dengan harga penjualan hasil pertanian,” ujarnya.

Dari pihak PUPR menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perpres dan RPJMN, terdapat amanat perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, dalam pemenuhan agregat provinsi, Karangasem mendapatkan beban lebih besar, yakni sekitar 91 persen. ”Memang ada beban tambahan. Ini menjadi tanggung jawab dalam rangka pemenuhan ketahanan pangan dan pemenuhan agregat provinsi,” jelas pihak PUPR dalam rapat tersebut.

PUPR juga menyampaikan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Termasuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi lahan yang sudah mengalami perubahan peruntukan serta menunggu berita acara dari kementerian.

"Sementara rancangan eksekutif yang saat ini dibahas berada di kisaran 88 persen, tapi untuk penentapan dikembalikan ke provinsi," tandasnya. 

Anggota Pansus Perizinan, Ida Bagus Adnyana, turut mempertanyakan tambahan beban tersebut. Jika target 91 persen diterapkan, terdapat tambahan sekitar 4 persen atau kurang lebih 200 hektare lahan yang masuk dalam perlindungan.

Menurutnya, angka tersebut cukup signifikan bagi Karangasem yang saat ini mulai dilirik untuk investasi dan pengembangan pariwisata.

“Kalau instruksi pusat 87 persen, sekarang agregatnya di provinsi. Kita tidak bisa mengkondisikan kabupaten lain. Relakah Karangasem menjadi 91 persen? Empat persen ini sekitar 200 hektare, lumayan. Padahal kita sedang dilirik pariwisata,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme ketika angka 88 persen yang dinilai dapat diterima di tingkat pusat justru harus kembali menyesuaikan dengan kebutuhan agregat provinsi.

“Tolong ini dikoordinasikan. Kasihan sekali kalau seluruh bebannya dibebankan ke Karangasem,” tegasnya.

Tak sampai disana, sorotan lain datang dari anggota Pansus lainnya, I Wayan Sudira. Ia meminta pemerintah tidak hanya berbicara mengenai larangan alih fungsi lahan, tetapi juga memberikan perhatian nyata kepada petani.

Ia mencontohkan kondisi petani salak yang masih kesulitan memasarkan hasil pertanian ketika musim panen tiba. Sedangkan mereka diharapkan agar terus mempertahankan keberlangsungan lahan pertaniannya. 

“Petani tolong diperhatikan. Kemarin sempat mencari sertifikat penghargaan ke Roma, tetapi faktanya kondisi petani tidak diperhatikan saat musim panen. Sekarang musim salak, bingung mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Di satu sisi, kata dia, petani diminta mempertahankan lahan pertanian. Namun di sisi lain, hasil pertanian mereka belum sepenuhnya mendapatkan kepastian pasar. Sementara peluang pengembangan pariwisata di mulai menggeliat tentu akan terbentur aturan terkait LP2B. 

Senada dengan amggota Pansus lainnya, Nyoman Mustika Jaya, menyatakan pihaknya memahami pentingnya ketahanan pangan. Namun, pemerintah juga harus melihat realitas pembangunan Karangasem dalam 5 hingga 10 tahun ke depan.

Menurutnya, investasi diperkirakan akan semakin masif masuk ke Karangasem. Karena itu, kebijakan LP2B jangan sampai justru menjadi hambatan bagi investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Di satu sisi kita menginginkan adanya investasi di Karangasem. Lima sampai sepuluh tahun ke depan pasti semakin masif. Di sisi lain kita dituntut mempertahankan ketahanan pangan. Harus ada keseimbangan,” katanya.

Ia mengungkapkan, di sejumlah wilayah sudah ada lahan yang diminati untuk investasi, namun prosesnya terkatung-katung akibat terbentur status LP2B maupun LSD.

Menurutnya, kondisi nyata di lapangan harus menjadi bahan kajian sebelum angka LP2B diputuskan. Kalau mempertahankan LP2B, tentu harus juga memikirkan kesejahteraan petani atau kompensasi kepada penggarap atau petani. 

Sorotan lebih tajam disampaikan I Gusti Lanang Sidemen, Ia menilai kebijakan LP2B dan LSD harus melahirkan kejelasan sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit pemilik lahan lokal yang sebenarnya ingin meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan mengembangkan lahannya untuk sektor pariwisata, tetapi terbentur status perlindungan lahan.

“Jangan berikan investor atau PMA, sedangkan ini lahan milik warga lokal. Mereka ingin mengolah barang miliknya sendiri kesulitan terbentur aturan,” tegasnya.

Ia menilai, pemerintah perlu memastikan persoalan LP2B dan LSD tidak hanya kuat dari sisi aturan, tetapi juga jelas dalam implementasi serta adil bagi masyarakat pemilik lahan. Untuk target LP2B, ia secara tegas menyatakan lebih memilih mengikuti angka 87 persen sebagaimana target pusat.

“Antara 87 persen dan 91 persen, saya lebih setuju target pusat 87 persen,” pungkasnya. 

Editor : Rosihan Anwar
dprd karangasem