DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Santer kabar mengenai penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori PBI JK (Penerima Bantuan Iuran) di Bali langsung direspons pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, AA Sagung Mas Dwipayani, membenarkan penonaktifan tersebut sesuai surat edaran Menteri Sosial Juli 2025 terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinsos P3A Bali, sebanyak 90.631 peserta dinonaktifkan karena pemutakhiran data tersebut, sementara 785.433 orang lainnya tetap aktif.
Merespons kebijakan ini, Pemprov Bali telah menyurati seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan yang ditanggung APBN.
Sagung menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih dapat diusulkan kembali selama terbukti miskin melalui verifikasi lapangan.
“Pengusulan atau reaktivasi bisa dilakukan kembali setelah diverifikasi di lapangan ternyata dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin,” kata Sagung kemarin (9/2/2026).
Pemprov Bali memberikan jaminan bahwa pasien penyakit kronis katastropik, terutama cuci darah, tetap dilayani meski status kepesertaan tidak aktif. Surat edaran Sekda Bali juga menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat.
“Dalam edaran Menteri Sosial dan juga ditindaklanjuti oleh Provinsi Bali, bahwa rumah sakit tidak boleh tidak melayani, apalagi untuk kondisi darurat medis,” tegasnya.
Hingga kini, Sagung mengaku belum menerima laporan penolakan pasien.
“Satu-satu Kadinsos kabupaten/kota se-Bali, dan semuanya menyatakan aman. Tidak ada laporan pasien ditolak, meskipun BPJS-nya tidak aktif,” paparnya.
Jika pasien masuk kategori penyakit kronis, proses reaktivasi diklaim sangat cepat melalui koordinasi dengan desa, Dinsos, dan BPJS Kesehatan, bahkan saat pasien sudah berada di rumah sakit.
Selain skema APBN, daerah seperti Denpasar, Badung, dan Klungkung juga menyiapkan PBI APBD sebagai langkah antisipatif.
“BPJS Kesehatan itu memang jenisnya berbeda-beda, ada PBI APBN, PBI APBD, pekerja penerima upah, bukan pekerja penerima upah, dan peserta mandiri. Jadi masing-masing kabupaten punya kebijakan sesuai kondisi daerahnya,” jelas Sagung.
Penonaktifan ini sendiri didasarkan pada pengelompokan tingkat kesejahteraan (Desil). Masyarakat kategori Desil 1-5 (sangat miskin hingga pas-pasan) tetap ditanggung APBN, sedangkan Desil 6-10 (menengah ke atas) diminta beralih ke jalur mandiri atau skema lainnya. Mengingat kondisi ekonomi bersifat dinamis, masyarakat diminta rutin mengecek status kepesertaannya.
“Kami imbau masyarakat tidak perlu khawatir. Pastikan dulu kepesertaan BPJS-nya aktif, cek ke dinas sosial kabupaten/kota. Kalau dinonaktifkan, bisa langsung dikonsultasikan untuk reaktivasi atau dialihkan ke PBI APBD atau skema lain sesuai kebijakan daerah,” sarannya.***
Editor : M.Ridwan